Deli Serdang, IDN Times – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Morawa mengungkap kronologi pencurian tiang lampu lalu lintas (traffic light) atau lampu penerangan jalan di kawasan Simpang Kayu Besar, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Dalam beraksi, komplotan pelaku mengangkut hasil curiannya menggunakan "becak hantu"—istilah di Medan dan Deli Serdang yang merujuk pada becak motor pengangkut barang curian.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, mengatakan pihaknya telah menangkap dua pelaku berinisial DA (27) dan TW (35) di wilayah Tanjung Morawa. Peristiwa pencurian fasilitas publik itu berlangsung pada Kamis (5/11/2026) dini hari sekitar pukul 02.20 WIB.