Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo menjadi sorotan masyarakat luas dalam sepekan terakhir. Hal ini muncul akibat dakwaan 'aneh' yang dituduhkan pada terduga korupsi seorang videografer bernama Amsal Christy Sitepu. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, Wira Arizona SH, MH bulan lalu, Amsal dituding terbukti bersalah karena melakukan mark up pembuatan video profil 20 Desa di Karo pada tahun 2020-2022.
Jaksa Wira Arizona menjelaskan bahwa jasa Editing, Dubbing berdasarkan audit inspektorat Karo harusnya gratis alias 0 rupiah. Akibatnya Amsal yang merupakan Direktur CV Promiseland dianggap melakukan korupsi senilai Rp202 juta, dituntut 2 tahun penjara dan harus mengembalikan kerugian negara.
Isi dakwaan jaksa, pledoi Amsal, hingga video klarifikasi jaksa menjadi viral dan dibahas oleh berbagai influencer serta pekerja industri kreatif Tanah Air. Hakim PN Medan pada 1 April 2026 memvonis bebas Amsal Sitepu.
Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang menilai Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan atas tindakan terdakwa.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa hak hak dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Ternyata kasusnya tidak berhenti disitu. Kepala Kejaksaan Karo, Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard harve, hingga Jaksa Junaidi dan Wira Arizona 'dikuliti' alias dievaluasi secara serius oleh Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (2/4/2026) sore hingga malam. Baik dalam hal isi tuntutan, 'brownies intimidasi', hingga dugaan mengadu-domba Komisi III DPR RI dengan institusi lain terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu.
Hinca Panjaitan misalnya, ia merasa Kejari Karo mengulur waktu penangguhan penahanan Amsal. Padahal sudah ada perintah dari pengadilan. Hinca menyebut, Kejari Karo juga mengangkangi Pengadilan Negeri Medan dengan mengulur waktu itu. Bahkan, menurut Hinca ini masuk kategori tindakan kejahatan.
“Keadilan yang tertunda adalah Kejahatan yang sempurna. Saya menunggu sekian jam. Saya anggap sudah waktunya dan Amsal harus ke luar. Saudara Amsal harus pulang dulu ke rumah keluarganya. Sebelum mengikuti putusan besok hari,” kata Hinca dalam rapat itu.
Secara tegas Hinca meminta agar Kepala Kejati Sumut mencopot Kajari Karo dan semua jaksa yang terlibat dalam dugaan kriminalisasi terhadap Amsal Sitepu.
“Saya minta Kajati, gunakan kewenangan. Bersihkan ini semua,” katanya.
Selain Hinca, berbagai tudingan dan kejanggalan ditumpahkan Anggota Komisi III DPR pada Danke dan Jaksa Penuntut Umum yang bertanggung jawab 'mengkriminalisasi' Amsal Sitepu. Kesimpulan RDPU ini, seluruh fraksi sepakat bahwa Kajari Karo dan jajarannya harus dievaluasi, diberi sanksi agar tidak terulang kasus serupa. Serta menegaskan putusan bebas Amsal Sitepu tidak bisa dibanding atau kasasi.
'Syukurnya' kasus yang menimpa Amsal Sitepu ini viral dan mendapat keadilan. 'Malangnya' sudah ada 4 orang lain yang juga videografer pembuat profil dan website desa sudah lebih dulu dijadikan tersangka oleh Kejari Karo dan tak ada yang membela mereka.
Total mereka berlima dianggap merugikan negara Rp1,8 Miliar. Bagaimana nasib keempat tersangka lain? Berikut IDN Times merangkum kasusnya dari Pernyataan Pers Kejari Karo dan SIPP Pengadilan Medan:
