Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

'Dikuliti' Komisi III DPR RI, Ini Rekam Jejak Kajari Karo Danke Rajagukguk

'Dikuliti' Komisi III DPR RI, Ini Rekam Jejak Kajari Karo Danke Rajagukguk
Kejari Kabupaten Karo, Sumut (Dok. Instagram @kejaksaannegerikaro)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Danke Rajagukguk menjadi perempuan pertama yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karo sejak dilantik pada November 2025, menggantikan Darwis Burhansyah.
  • Namanya disorot publik setelah menangani kasus dugaan korupsi proyek video profil desa dengan terdakwa videografer Amsal Sitepu yang akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim.
  • Danke melaporkan harta kekayaannya ke KPK dengan nilai minus Rp140 juta untuk periode 2025, menunjukkan penurunan signifikan dibanding laporan tahun-tahun sebelumnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times - Nama Danke Rajagukguk, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, kini menjadi sorotan utama masyarakat luas. Sorotan ini muncul seiring dengan perkembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang videografer Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo. Dimana Amsal dinyatakan bebas oleh Hakim PN Medan atas tuduhan korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, Wira Arizona.

Ia 'dikuliti' alias dievaluasi secara serius oleh Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPI) pada Kamis (2/4/2026) sore hingga malam.

Hinca Panjaitan misalnya, ia merasa Kejari Karo mengulur waktu penangguhan penahanan. Padahal sudah ada perintah dari pengadilan. Hinca menyebut, Kejari Karo juga mengangkangi Pengadilan Negeri Medan dengan mengulur waktu itu. Bahkan, menurut Hinca ini masuk kategori tindakan kejahatan.

“Keadilan yang tertunda adalah Kejahatan yang sempurna. Saya menunggu sekian jam. Saya anggap sudah waktunya dan Amsal harus ke luar. Saudara Amsal harus pulang dulu ke rumah keluarganya. Sebelum mengikuti putusan besok hari,” kata Hinca dalam rapat itu.

Secara tegas Hinca meminta agar Kepala Kejati Sumut mencopot semua jaksa yang terlibat dalam dugaan kriminalisasi terhadap Amsal Sitepu.

“Saya minta Kajati, gunakan kewenangan. Bersihkan ini semua,” katanya.

Selain Hinca, berbagai tudingan dan kejanggalan ditumpahkan Anggota Komisi III DPR pada Danke dan Jaksa Penuntut Umum yang bertanggung jawab 'mengkriminalisasi' Amsal Sitepu.

Berikut rekam jejak karier Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Danke Rajagukguk:

1. Danke Rajagukguk menjadi perempuan pertama menjabat sebagai Kajari Karo

IMG-20251114-WA0199_copy_432x432.jpg
Kejari Kabupaten Karo, Sumut (Dok. adhyakshadigital.com)

Danke Boru Rajagukguk adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Dia ditunjuk sebagai Kajari Karo lewat surat keputusan Nomor Kep IV- 1425 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.

Danke Rajagukguk menggantikan Darwis Burhansyah, yang mendapat jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur. Pada Rabu 5 November 2025, Danke Rajagukguk kemudian dilantik sebagai Kajari Karo oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar. Pelantikannya, berlangsung di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution.

Penunjukan dirinya sebagai Kajari Karo menjadi catatan sejarah di lingkungan Adhyaksa.

Sebab, dia menjadi perempuan pertama yang menjabat sebagai Kajari Karo. Sebab, sebelumnya posisi Kajari Karo selalu dipimpin oleh laki-laki.

Namun, baru sekitar empat bulan lamanya menjabat, posisinya justru sudah mulai disoroti berbagai kalangan. Dia disorot karena penanganan kasus proyek video profil desa dengan terdakwa Amsal Sitepu.

2. Memulai karirnya di Kejaksaan sejak tahun 2007

Kajari Karo, Danke Rajagukguk (kiri) dan jajarannya saat menghadiri RDPU Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026) (Dok. Parlemen TV)
Kajari Karo, Danke Rajagukguk (kiri) dan jajarannya saat menghadiri RDPU Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026) (Dok. Parlemen TV)

Danke boru Rajagukguk memulai karier di lingkungan kejaksaan setelah lolos CPNS Tahun 2007. Kemudian melanjutkan pendidikan jaksa pada tahun 2009.

Disinilah, kariernya sebagai alumnus Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan mulai menanjak.

Dia juga pernah bertugas beberapa kali di jajaran lingkungan Kejati Sumut, dan pernah bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Simalungun, dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Selain berugas di pulau Sumatera, Danke juga tercatat pernah bertugas di Kejari Subang Jawa Barat, Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, dan menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak.

3. Danke melaporkan LHKPN periodik 2025 dengan angka minus Rp 140 juta

Kajari Karo, Danke Rajagukguk (kiri) dan jajarannya saat menghadiri RDPU Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026) (Dok. Parlemen TV)
Kajari Karo, Danke Rajagukguk (kiri) saat menghadiri RDPU Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026) (Dok. Parlemen TV)

Terakhir kali Danke melaporkan harta kekayaan miliknya di LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Maret 2026 untuk periodik 2025 dengan angka minus Rp 140 juta. Bahkan, memiliki utang piutang berjumlah Rp800 juta.

Untuk tahun 2023, tercatat harta kekayaannya pernah diangka senilai Rp 678.100.000.

Namun, begitu memasuki pelaporan tahun 2024 dan 2025, harta kekayaannya konsisten menyusut.

Kini, nilai harta kekayaan Danke tetap sama, yakni minus Rp 140 juta.

Berikut ini adalah rinciannya.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 192.000.000

1. Tanah Seluas 6.400 m2 di KAB / KOTA SIMALUNGUN, HASIL SENDIRI Rp. 192.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 470.000.000

1. MOBIL, SUZUKI GRAND VITARA JEEP Tahun 2000, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000

2. MOBIL, MAZDA 2 MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 230.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 5.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp.---

F. HARTA LAINNYA Rp.---

Sub Total Rp. 678.100.000

HUTANG Rp. 818.500.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp.-140.400.000

Danke Rajagukguk berpendidika Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan dan kini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo.

4. Berikut 5 kesimpulan RDPU di Komisi III DPR RI hari ini

IMG-20260402-WA0030.jpg
Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama Kejari Karo hingga Kejati Sumut bahas kasus Amsal Sitepu. (IDN Times/Amir Faisol).

KESIMPULAN RAPAT DENGAR PENDAPAT DAN RAPAT DENGAR PENDAPAT UMU KOMISI III DPR RI DENGAN KETUA KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEJAKSAAN NEGERI (KAJARI) KARO, JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI KARO DAN SDR. AMSAL SITEPU MASA PERSIDANGAN IV TAHUN SIDANG 2025-2026 KAMIS, 2 APRIL 2026

1. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan.

2. Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sdr. Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sdr. Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang.

3. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu.

4. Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan.

5. Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi.

Kesimpulan ini sekaligus untuk menghempang wacana Jaksa akan mengajukan banding atas putusan bebas Amsal Sitepu yang diberikan Hakim Tipikor PN Medan pada 1 April 2026.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More