WALHI Tuding 7 Perusahaan Jadi Biang Bencana Ekologi di Tapanuli Raya

Medan, IDN Times – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai, kondisi yang terjadi di kawasan Tapanuli Raya -- Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan – dan sekitarnya dalam beberapa hari terakhir bukan sekedar bencana alam. Mereka lebih memilih diksi bencana ekologi.
Bukan tanpa alasan, diksi ini dipilih karena kawasan itu mengalami kerusakan lingkungan yang sangat parah. Melihat kondisi ini, bahkan WALHI menilai, Sumut sudah mengalami darurat ekologi.
Banjir bandang dan longsor yang melanda daerah – daerah di sana adalah akibat dari kerusakan lingkungan yang cukup parah. Sepanjang pemantauan WALHI Sumut, ini merupakan kondisi terparah dalam satu dekade terakhir.
Puluhan orang meninggal dunia, ribuan warga terpaksa mengungsi, ratusan rumah hanyut, dan puluhan desa lumpuh total. Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah menjadi wilayah yang mengalami dampak paling ekstrem, di mana banjir menutup akses, merusak persawahan, hingga menghilangkan mata pencarian penduduk.
“Ini merupakan konsekuensi besar dari kerusakan harangan Tapanuli atau ekosistem Batangtoru. satu bentang alam penyangga hidrologis utama di Sumatera Utara,” kata Direktur WALHI Sumut, Rianda Purba, Jumat (28/11/2025).
Ekosistem Batang Toru selama ini berfungsi sebagai wilayah penahan air dan pengatur aliran sungai dari Pegunungan Bukit Barisan menuju hilir. Secara administratif, 66,7 persen kawasan ini berada di Tapanuli Utara, 22,6 persen di Tapanuli Selatan, dan sisanya di Tapanuli Tengah.
1. Tujuh perusahaan dituding jadi biang kerusakan lingkungan

Dalam laporan terbarunya, WALHI menyebut tujuh perusahaan sebagai pihak yang diduga kuat menjadi pemicu kerusakan ekologis. Perusahaan ini membuka hutan dengan dalih konsesi.
Video banjir yang menunjukkan gelondongan kayu dalam jumlah besar di Sungai Batang Toru, menurut WALHI, memperlihatkan jejak kerusakan yang tak mungkin terjadi tanpa adanya aktivitas besar-besaran di hulu.
Tujuh perusahaan yang dituding jadi perusak kawasan ekosistem Batangtoru yakni PTAR, PTNS PLTA Batang Toru, PTPJM Hydro Power – PLTMH Pahae Julu, PT SOL, TPL Unit PKR Tapanuli Selatan, PT SNP, PTP Batang Toru Estate.
2. Pertambangan dituding jadi penyumbang terbesar kerusakan

Salah satu perusahaan yang selama ini dinilai menjadi penyumbang terbesar kerusakan hutan di ekosistem batang toru (harangan tapanuli) yakni perusahaan tambang. Sepanjang 2015–2024, perusahaan ini telah mengurangi tutupan hutan dan lahan sekitar 300 hektare di DAS Batang Toru. Lokasi TMF (Tailing Management Facility) berada sangat dekat Sungai Aek Pahu yang mengaliri Desa Sumuran. Warga menyampaikan bahwa sejak beroperasinya PIT Ramba Joring, air sungai sering kali keruh saat musim hujan.
Kemudian proyek PLTA Batangtoru telah menyebabkan hilangnya lebih dari 350 hektare tutupan hutan di sepanjang 13 km daerah sungai. Video luapan Sungai Batang Toru di Jembatan Trikora menunjukkan gelondongan kayu dalam jumlah besar.
“WALHI Sumut mensinyalir kayu-kayu tersebut berasal dari area pembangunan infrastruktur PLTA,” katanya.
Kemudian ratusan hingga ribuan hektare hutan di DAS Batang Toru telah beralih fungsi menjadi Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) TPL yang ditanami eukaliptus, terutama di Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan.
Kerusakan juga dikontribusikan melalui pembukaan hutan dengan skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) menjadi salah satu pemicu banjir bandang. Kawasan koridor satwa yang menghubungkan Dolok Sibualbuali–Hutan Lindung Batang Toru Blok Barat telah terdegradasi sedikitnya 1.500 hektare dalam tiga tahun terakhir.
“Setiap banjir membawa kayu-kayu besar, dan citra satelit menunjukkan hutan gundul di sekitar lokasi. Ini bukti campur tangan manusia melalui kebijakan yang memberi ruang pembukaan hutan,” ujarnya. Ia menambahkan. Ini adalah bencana ekologis akibat kegagalan negara mengendalikan kerusakan lingkungan,” kataya.
3. Penghentian industri ekstraktif harus dilakukan

Melihat masifnya kerusakan dan besarnya jumlah warga terdampak, WALHI menuntut pemerintah mengambil langkah cepat dan tegas. Mereka mendesak penghentian seluruh aktivitas industri ekstraktif di kawasan Batang Toru, mulai dari tambang, PLTA, hingga kegiatan kehutanan. Evaluasi izin, penghentian operasional, hingga pencabutan izin menjadi permintaan yang disampaikan secara langsung.
WALHI juga menuntut penegakan hukum terhadap seluruh perusahaan yang dianggap merusak lingkungan serta penyusunan kebijakan perlindungan ekosistem secara terpadu melalui revisi tata ruang di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional.
Selain aspek ekologis, WALHI menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar para penyintas serta evaluasi menyeluruh terhadap wilayah rawan bencana. Mereka menilai bahwa perlindungan terhadap Batang Toru adalah bagian dari perlindungan terhadap warga yang hidup di hilir—warga yang kini menghadapi banjir, longsor, dan kerusakan mata pencarian.
“Kami turut berduka atas bencana ekologis yang menimpa Sumatera Utara. Semoga para penyintas diberi kekuatan dan kebutuhan dasarnya segera terpenuhi. Kami tidak ingin bencana ini berulang. Negara harus bertindak dan menghukum para pelanggar,” pungkasnya.
















