Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tim Advokasi Mendesak Penetapan SP3 Terhadap Tiga Warga Rempang

Tim Advokasi Nasional untuk Rempang di Polresta Barelang (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Tim Advokasi Nasional untuk Rempang mendesak Polresta Barelang agar menghentikan proses penyidikan terhadap tiga warga Pulau Rempang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kericuhan pada 17-18 Desember 2024. Mereka menilai bahwa penetapan tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pada Selasa (11/2/2025), dua warga Pulau Rempang mendatangi Polresta Barelang untuk memberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan bagi ketiga tersangka.

Keterangan para saksi dianggap menguatkan bahwa ketiga warga tersebut tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang.

1. Keterangan saksi dan desakan SP3

Hasil rontgen tangan Siti Hawa yang mengalami patah tulang akibat kericuhan di kawasan Goba, Pulau Rempang, pada 18 September 2024 (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan pada hari ini menunjukkan tidak adanya keterlibatan tiga warga tersebut dalam insiden yang dilaporkan.

"Dari keterangan saksi, diketahui bahwa ketiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka tidak melihat atau terlibat dalam pengikatan seorang karyawan PT MEG. Kedua, tidak ada tindakan dari ketiga tersangka yang melarang pihak PT MEG membawa korban. Ketiga, saksi juga menemukan beberapa cutter dalam tas karyawan PT MEG yang seharusnya menjadi bagian dari penyelidikan," kata Supriardoyo di Polresta Barelang.

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa unsur dugaan perampasan kemerdekaan yang disangkakan tidak terpenuhi. Justru, pada saat sebelum terjadinya kericuhan, warga hanya menuntut agar proses hukum berjalan adil terhadap pihak PT MEG.

Sementara itu, perwakilan Tim Advokasi Nasional untuk Rempang, Sopandi menilai fakta-fakta tersebut cukup menjadi dasar bagi penyidik untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ia turut membeberkan bahwa waktu kejadian yang dilaporkan juga tidak sesuai dengan keberadaan ketiga tersangka di lokasi.

"Ketiga warga yang dijadikan tersangka baru hadir di lokasi sekitar Pukul 22.00 WIB, sedangkan laporan perampasan kemerdekaan disebut terjadi pada Pukul 19.10 WIB. Tidak lama setelah mereka tiba, pihak Polsek Galang juga sudah ada di sana. Dengan fakta ini, seharusnya penyidik berani mengambil langkah menghentikan perkara ini," tegas Sopandi.

2. Tuntutan atas laporan warga

Tiga warga Pulau Rempang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Di sisi lain, Sopandi turut mempertanyakan tindak lanjut laporan yang diajukan oleh warga Sembulang Hulu terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan yang terjadi dalam insiden tersebut.

"Sampai saat ini, kami belum menerima surat pemberitahuan status tersangka dari laporan warga. Kami hanya mengetahui dari pemberitaan bahwa ada dua tersangka, tetapi tidak jelas dari laporan mana dan bagaimana proses hukumnya," ungkapnya.

Ia menegaskan, Polresta Barelang harus serius dalam menangani laporan tersebut dengan mencari pelaku yang bertanggung jawab berdasarkan keterangan saksi yang telah disampaikan.

3. Kapolda Kepri diminta mengawasi proses hukum di Polresta Barelang

Polresta Barelang, Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Di lokasi yang sama, pendiri Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH-MK), Ahmad Fauzi menilai, penetapan tiga warga Pulau Rempang sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Kehadiran saksi hari ini semakin menegaskan bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, sudah sewajarnya penyidikan ini segera dihentikan," kata Fauzi.

Menurut Fauzi, desakan penghentian perkara juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Tercatat, hingga saat ini sekitar 53 lembaga atau organisasi telah menyurati Polresta Barelang agar status tersangka terhadap ketiga warga tersebut dicabut.

"Salah satunya adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang secara resmi telah mengirimkan surat desakan kepada pihak kepolisian. Jika Kapolres tetap bersikeras melanjutkan penyidikan, maka dasar hukumnya semakin tidak jelas dan justru menunjukkan bahwa ini adalah kriminalisasi yang dipaksakan," tegasnya.

Selain itu, Fauzi juga meminta Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol Asep Safrudin untuk bersikap objektif dalam mengawasi penanganan perkara ini di Polresta Barelang.

"Kami juga berharap agar Kapolda turut mengawasi. Ini Kapolda Kepri yang baru, yang cukup segar. Seharusnya Kapolda Kepri harus turut mengawasi proses hukum yang terjadi di Polresta Barelang ini. Karena persoalan di Polresta Barelang, khususnya terkait masyarakat Rempang dan PT MEG, tidak bisa dibilang biasa-biasa saja. Kami menemukan banyaknya ketidakprofesionalan Kapolresta Barelang, tendensius terhadap masyarakat Rempang Galang. Kami tidak tahu apa alasannya. Yang pasti, dari beberapa pernyataan dan tindakan menunjukan ketidak profesionalan serta tidak objektif," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra Gema Pamungkas
EditorPutra Gema Pamungkas
Follow Us