Tetap Dibui 4 Bulan, Ini Perjalanan Kasus Satwa Terbit Rencana

Medan, IDN Times – Kasus kepemilikan satwa liar dilindungi eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ternyata berproses hingga Mahkamah Agung. Terbit mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi yang menyatakan terbit dihukum empat bulan penjara.
Berikut perjalanan kasus satwa dilindungi yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin.
1. Kasasi ditolak, Terbit tetap dihukum 4 bulan penjara

Dalam laman SIPP PN Stabat Keputusan kasasi itu bernomor: 2205 K/Pid.Sus-LH/2024 per tanggal 24 April 2024. Dalam keputusan Kasasi itu, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi Terbit Rencana.
"MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa TERBIT RENCANA PA, S.E. bin DJIMAT PA tersebut; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)," demikian isi putusan Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dibaca IDN Times, Sabtu (22/6/2024).
2. Terbit dituntut 10 bulan penjara, diputus hanya 2 bulan penjara

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Stabat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terbit dengan hukuman kurungan 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
Terbit diyakini JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup' melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Namun saat itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ledis Meriana Bakara yang juga Ketua PN Stabat saat itu memvonis Terbit 2 bulan kurungan dan dengan Rp 50 juta subsidiair 1 bulan kurungan. Dalam putusan itu, Terbit tidak diwajibkan menjalani pidana tersebut. Terbit diberi masa percobaan selama empat bulan.
"Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dengan putusan Hakim karena Terdakwa dipersalahkan melakukan suatu kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 (Empat) bulan," bunyi putusan Majelis Hakim PN Stabat.
Jaksa kemudian melakukan upaya banding. Upaya banding itu dilakukan setelah unjuk rasa yang menilai hukuman pengadilan terlalu rendah. Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Medan dan hukuman Terbit diperberat menjadi empat bulan penjara. Dia juga harus membayarkan denda Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan maka diganti 1 bulan kurungan.
3. Kasus satwa dilindungi terkuak saat KPK menggeledah rumah Terbit

Kasus kepemilikan satwa ini terungkap saat KPK menggeledah rumah TRP dalam kasus dugaan korupsi, Selasa (25/1/2023) lalu. Saat itu IDN Times mencatat ada sejumlah satwa yang disita.
Antara lain; satu individu Orangutan Sumatra (Pongo Abelii), satu ekor Monyet Sulawesi (Cynopithecus niger), seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua ekor Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua ekor Beo (Gracula religiosa) yang disita. Namun dalam putusan yang ditelusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Stabat, barang bukti 2 ekor jalak bali tidak dituliskan.
Orangutan yang disita diketahui berjenis kelamin jantan. Usianya ditaksir sudah 15 tahun. Beratnya ditaksir sekitar 25 Kg. Terbit Rencana diduga sudah memelihara satwa itu selama dua tahun. Saat disita, Orangutan diketahui mengalami infeksi gusi dan dalam kondisi kurang sehat.