Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terekam Kamera ETLE, Polisi di Riau Blokir 37 Ribu Lebih STNK      

ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Pekanbaru, IDN Times - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau memblokir 37.911 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sejak April 2021. Pemblokiran puluhan ribu STNK itu, karena melakukan pelanggaran yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Riau AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi mengatakan, pemblokiran tersebut merupakan sanksi berat kepada pengemudi roda empat maupun pengendara roda, karena melakukan pelanggaran berat.

"Hasil rekam ETLE statis dan mobile, banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya," kata AKBP Nurhadi.

Dari 37.911 STNK yang diblokir itu, dilanjutkannya, ada belasan ribu STNK yang sudah kembali dibuka pemblokirannya.

"Yang sudah dibuka (blokir) STNK-nya sebanyak 16.145. Sisanya masih dalam status blokir," lanjutnya.

1. Banyak yang tidak menyadari telah melakukan pelanggaran

IDN Community

Menurut mantan Kapolres Dumai itu, para pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE banyak yang tidak mengetahui ataupun menyadari telah melakukan pelanggaran.

"Hal ini dikarenakan kamera ETLE ini tidak melakukan penindakan secara langsung. Karena berbeda dengan tilang manual," tuturnya.

Nurhadi menegaskan, sanksi tegas diberikan karena saat dilakukan konfirmasi dengan pemberitahuan melalui sistem masyarakat tidak merespon. Rekam ETLE ini, sebut Nurhadi, juga sering merekam pelanggaran yang dilakukan satu orang lebih dari satu kali.

"Biasanya masyarakat akan terkejut saat akan membayar pajak dan mengetahui STNK-nya telah diblokir," terangnya lagi.

Agar tidak terdaftar sebagai pelanggar, Nurhadi menghimbau kepada masyarakat untuk harus tertib berlalulintas.

"Kami ajak masyarakat lebih tertib lagi dan patuhi rambu-rambu lalu lintas untuk keselamatan bersama," himbaunya.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui STNK-nya diblokir, dapat mengecek atau melihat melalui website https://etle-korlantas.info/id.

2. Selain pemblokiran, polisi tilang puluhan ribu STNK

IDN Community

Tidak hanya pemblokiran, pihak kepolisian juga melakukan penilangan STNK sebanyak puluhan ribu.

"Total yang ditilang hingga hari ini sebanyak 31.825 (STNK)," ucap AKBP Nurhadi.

3. Pengendara sepeda motor paling banyak melakukan pelanggaran

Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE (Dok.Polda Riau)

AKBP Nurhadi menerangkan, pengendara sepeda motor paling banyak melakukan pelanggaran. Baik itu yang terekam kamera ETLE, maupun sistem tilang. 

"Paling banyak pelanggarnya pengendara sepeda motor, terangnya.

"Jenis pelanggarannya, tidak menggunakan helm, berbonceng lebih dari 1 orang (bonceng 3), melanggar rambu lalulintas, menggunakan handphone saat berkendara dan melawan arus," sambungnya.

Sedangkan pelanggar pengemudi roda empat atau mobil, rata-rata tidak menggunakan sabuk keselamatan, enerobos lampu merah, menggunakan handphone saat mengemudi, TNKB tidak sah dan melanggar rambu lalu lintas.
 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fanny Rizano
EditorFanny Rizano
Follow Us