Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terdakwa Pencabulan di Rumah Dinas Wakil Bupati Divonis 7 Tahun Bui

Terdakwa Pencabulan di Rumah Dinas Wakil Bupati Divonis 7 Tahun Bui
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Langkat, IDN Times - Zulfan Sabri (33), terdakwa kasus sodomi terhadap bocah di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu divonis 7 tahun hukuman penjara.

Vonis bersalah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) pada Rabu tanggal 4 Desember 2024. "Sudah divonis 7 tahun penjara," kata Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Cakra Tona Parhusip, Selasa (10/12/2024).

1. JPU tuntut terdakwa hukuman 10 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, terang Cakra Tona, terdakwa Zulfan Sabri dituntut 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. "Tuntutan 10 tahun," jelas Cakra.

Dalam amar putusan, terdakwa Zulfan Sabri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum.

2. Jaksa belum pastikan soal banding

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tertulis juga jika perbuatan dilakukan terhadap lebih dari 1 orang. Dalam amar putusan, juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa 1 flash disk hitam merek V-Gen 8 GB berisikan video dan foto. Juga 3 lembar print out rekening koran Bank Mandiri atasnama Zulfan Sabri.

Atas putusan ini, belum diketahui apakan pihak kejaksaan akan melakukan banding. Sebab, sejauh ini upaya wartawan untuk melakukan konfirmasi sikap jaksa terhadap putusan belum dijawab.

Untuk menegaskan, apakah ada upaya dari pihak kejaksaan akan melakukan upaya banding atau tidak. Sebab, perbuatan terdakwa sempat menjadi buah bibir atau viral di kalangan masyarakat di Kabupaten Langkat.

3. Berikut kronologis dan aksi kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times)

Dikabarkan sebelumnya, kekerasan seksual terhadap bocah berinisial S (14) dan D (13) terjadi sekitar setahun lalu atau pada Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Aksi bejat terdakwa Zulfan Sabri dilakukan di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Terdakwa membawa korban S dan D ke Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat. Kemudian terdakwa memaksa korban, melakukan hal-hal yang tidak patut, sebagaimana yang kemudian viral di media sosial.

Korban juga diancam terdakwa untuk melakukan perbuatan itu. Apabila korban tidak meng-iyakan apa yang disuruh oleh terdakwa, maka terdakwa mengancam korban dengan video yang telah dibuatnya.

Sesuai laporan yang dibuat oleh orangtua korban ke Polres Langkat, maka pada tanggal 21 Januari 2024, terdakwa berhasil diamankan disalahsatu rumah kontrakan yang berada di Yogyakarta.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bambang Suhandoko
Doni Hermawan
Bambang Suhandoko
EditorBambang Suhandoko

Latest News Sumatera Utara

See More

Pohon Mahoni Tumbang di Jalan Garu 2B, Timpa Motor Ojol yang Berteduh

04 Jun 2026, 22:47 WIBNews