Terbit Divonis Bebas: Pengangkangan Hukum untuk Keadilan Korban

Medan, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang menyatakan vonis bebas terhadap terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Terbit Rencana Perangin-angin bikin publik geleng-geleng kepala. Sidang vonis yang diketuai hakim Andriansyah itu membebaskan mantan Bupati Langkat dari semua dakwaannya, Senin (8/7/2024).
Putusan ini menuai reaksi publik. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara melontar kritik keras atas putusan itu.
1. Vonis bebas menciderai rasa keadilan dan nilai kemanusiaan

Staf Advokasi KontraS Sumut Ady Yoga kemit mengatakan vonis bebas terhadap Terbit alias Cana adalah bentuk pengangkangan hukum terhadap keadilan bagi korban.
“Putusan ini sungguh mencideri rasa kemanusiaan. Putusan ini tentu akan menimbulkan kegundahan bagi publik pada instansi hukum yang amburadul,” kata Ady dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).
2. Ada dugaan intervensi terhadap lembaga peradilan

Bagi KontraS, kasus ini merupakan tindak pidana luar biasa. Kasus perbudakan bermotif tempat rehabilitasi narkoba yang dimiliki oleh Terbit sudah mengakibatkan penderitaan dan bahkan hilangnya nyawa.
Aktor aktor lapangan telah divonis hukuman, sedangkan aktor intelektual sekaligus pemilik kerangkeng Langkat divonis bebas. “Sungguh mengerikan dan tidak dapat diterima akal sehat, bahwa putusan hakim membebaskan TRP dari segala tuntutan. Artinya bebasnya TRP akan berdampak pada tidak terpenuhinya pemulihan bagi korban,” kata Ady.
Bagi KontraS, putusan ini diduga sarat intervensi. Relasi kuasa Terbit sebagai kepala daerah, kata Ady, memungkinkan adanya intervensi terhadap institusi peradilan.
“Lagi lagi kita sangat kecewa dengan putusan yang tidak menjunjung tinggi rasa keadilan dan melakukan pembiaran terhadap fakta fakta bahwa praktik penyiksaan dan perbudakan terjadi di kerangkeng milik TRP,” tukasnya.
3. Hakim hingga JPU harus diperiksa

KontraS tetap mengawal kasus ini. Mereka mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara, serta menyelidiki adanya dugaan pelanggaran etik. Mereka juga mendesak Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan menindaklanjuti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang merupakan bagian dari pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana mandat UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM
“Kami mendesak Komisi Kejaksaan melakukan pemeriksaan atas Jaksa yang melakukan undue delay serta melakukan pemeriksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan,” pungkasnya.