Takut Video Call Sex Tersebar, Pengusaha di Riau Diperas Rp1,6 Miliar

- Modus pemerasan dengan mengancam korban menggunakan video call sex (vcs).
- Tersangka Sisilia pernah menerima uang dari korban untuk melakukan vcs.
- Pertemuan pertama antara Sisilia dan korban terjadi di tempat hiburan malam pada tahun 2019.
Pekanbaru, IDN Times- Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34) kini berstatus tersangka dan telah mendekam di sel tahanan Polda Riau. Keduanya ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dalam kasus pemerasan yang dilaporkan oleh seorang pengusaha kebun sawit di Bumi Lancang Kuning berinisial MT.
Dari pemerasan itu, MT telah mengeluarkan uang sebanyak Rp1,6 miliar kepada kedua tersangka.
"Kedua tersangka kami tangkap dari dua lokasi yang berbeda. Tersangka SH (Sisilia Hendriani ditangkap di kostannya yang berada di Jalan Surya, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Sedangkan tersangka SZ (Syamsul Zekri), ditangkap di rumahnya di diamankan di Perumahan Bumi Garuda Sakti, Kota Pekanbaru," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Senin (13/10/2025).
"Jadi kedua tersangka ini statusnya berpacaran," sambungnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 ayat (10) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
1. Korban diancam dengan vcs

Adapun modus pemerasan yang dilakukan kedua tersangka itu, yakni mengancam korban dengan video call sex (vcs). Dimana, tersangka Sisilia pernah memenuhi permintaan vcs dari korban MT.
"Tersangka SH dan korban ini sudah saling kenal sebelumnya. Jadi pada Agustus 2023, korban menghubungi tersangka SH dan menawarkan uang Rp1 juta untuk melakukan vcs. Tersangka SH sempat menolak, namun akhirnya menyetujui setelah korban mentransfer uang itu," terang Kombes Pol Ade.
Lebih lanjut dikatakannya, pertemuan tersangka Sisilia dengan korban MT, berawal pada tahun 2019 disebuah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Dari perkenalan itu, hubungan keduanya berlanjut melalui pesan DM di media sosial Instagram dan WhatsApp.
"Kronologis kejadian yang dilaporkan korban, terjadi pada tanggal 3 Agustus 2025, bahwa telah terjadi tindak pidana pengancaman dan pemerasan," kata Kombes Pol Ade.
Atas laporan korban, tim Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Riau, melakukan pengecekan terhadap akun media sosial yang diduga milik tersangka pengancaman dan pemerasan terhadap korban. Hasil analisa media sosial yang dilakukan penyidik, didapati identitas dan alamat tersangka tersebut.
"Selanjutnya hasil dari analisa media sosial itu, tim melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau itu.
2. Begini cara kedua tersangka memeras korban

Kombes Pol Ade menjelaskan, selama sesi vcs berlangsung, ternyata tersangka Sisilia diam-diam melakukan tangkapan layar atau screenshot terhadap gambar korban, yang saat itu dalam kondisi tidak berpakaian. Oleh tersangka Sisilia, gambar tersebut kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban agar mengirimkan uang.
"Kau kirim uang kalau tidak, ku sebarkan foto kau," jelas Kombes Pol Ade saat memperlihatkan pesan WhatsApp antara tersangka Sisilia dengan korban, yang isinya sebuah foto yang hanya bisa dilihat satu kali berisi potongan gambar tidak senonoh.
Korban yang panik dan takut rahasianya diketahui sang istri, akhirnya menuruti permintaan tersangka Sisilia dan mentransfer uang pertama sebesar Rp10 juta ke rekening atas nama Mhd Rafi. Rekening itu, disediakan oleh tersangka Syamsul Zekri.
Aksi ancam-mengancam ini terus berlangsung dari Agustus 2023 hingga Agustus 2025. Dalam kurun waktu dua tahun, korban mengirimkan uang secara bertahap kepada pelaku hingga total mencapai Rp1,6 miliar.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa rekening yang digunakan untuk menerima uang hasil memeras itu, dikendalikan oleh tersangka Syamsul Zekri, yang berperan sebagai penyedia rekening dan turut mengatur aliran dana hasil pemerasan.
3. Ini barang bukti yang diamankan polisi

Dari kedua tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti hasil dari memeras korban. Diantaranya, dua unit mobil Honda Brio dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu kalung emas 10 gram, dua unit ponsel, serta lima kartu SIM card.