Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Soal Pencopotan, Eks Kadis Kesehatan Deli Serdang Kalah Tingkat Kasasi

Mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang, Dokter Ade Budi Krista (Dok. IDN Times)

Medan, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memenangkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada tingkat kasasi terkait perkara pencopotan mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang, Dokter Ade Budi Krista oleh Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan.

"Status perkara benar telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis (proses penyusunan putusan, termasuk petikan putusan). Semalam kita lihat di situs Mahkamah Agung. Kalau dilihat sudah diputus 16 Juli lalu Kasasinya dan amar putusannya dikabulkan kasasi kita, batal judex facti," ujar Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, Sabtu (17/8/2024).

Muslih menyebut karena sudah adanya putusan Kasasi ini maka tindakan administrasi yang dilakukan Pemkab Deliserdang sudah benar. Putusan Kasasi ini juga tidak jauh berbeda dengan apa yang telah diputuskan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelumnya.

1. Dokter Ade menang di PTUN dan PTTUN

Ashari Tambunan, Bupati Deli Serdang dua periode, 2014-2019 dan 2019-2024 (Dok. IDN Times)

Seperti diketahui, pencopotan mantan Kadis Kesehatan, Dokter Ade Budi Krista sebagai Kadis Kesehatan Deli Serdang dilakukan Ashari Tambunan (Bupati 2 Periode, 2014-2024) pada 16 Desember 2022. Posisi Kadis Kesehatan kemudian diisi oleh Dokter Asri Ludin Tambunan, anak mantan Bupati Deli Serdang dua periode 2004-2014 almarhum Amri Tambunan setelah melalui lelang jabatan.

Amri Tambunan adalah abang kandung dari Ashari Tambunan. Dengan kata lain, Asri Tambunan adalah keponakan dari Bupati Ashari Tambunan.

Keberatan dengan pecopotan yang semena-mena ini, Dokter Ade pun melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pada 8 Agustus 2023, PTUN MEDAN mengeluarkan putusan nomor 38/G/2023/PTUN.MDN yang isinya mengabulkan gugatan Dokter Ade dan memerintahkan Bupati Deli Serdang Amri Tambunan mengembalikan Dokter Ade ke jabatan semula.

Majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Yunus Tazryan, Darma Setia Budianson Purba, dan Debora D. R. Parapat kala itu memutuskan:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan atas nama dr. Ade Budi Krista tanggal 11 Januari 2023;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan atas nama dr. Ade Budi Krista tanggal 11 Januari 2023;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan harkat dan martabat Penggugat pada jabatan semula atau setingkat dengan jabatan tersebut.
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp474.500,00,- (empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah);

Ashari Tambunan melalui Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang melakukan Banding ke PTTUN. Pada peradilan tingkat kedua ini, Dokter Ade pun masih menang. PTTUN menguatkan putusan PTUN, yakni Bupati Ashari Tambunan masih dianggap melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan melakukan pencopotan jabatan secara semena-mena dan memerintahkan Bupati Deli Serdang Amri Tambunan mengembalikan Dokter Ade ke jabatan semula.

Tetap belum terima dengan kemenangan Dokter Ade, Ashari Tambunan mengajukan upaya hukum kasasi.

2. Dokter Ade dijerat kasus korupsi oleh Kejaksaan

Mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang Dokter Ade Budi Krista saat ditahan Kejari Deli Serdang (Dok. IDN Times)

Namun saat perkara belum diputuskan di tingkat kasasi, pada 23 Mei 2023, Dokter Ade Budi Krista dijadikan sebagai tersangka oleh Kejari Deli Serdang dalam kasus korupsi di dinasnya. Dokter Ade langsung ditahan bersama 3 orang anggotanya yang lain.

Pada 24 Januari 2024, Dokter Ade dan anggotanya itu dijatuhi vonis 1 tahun 1 bulan karena terbukti melakukan korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Dinkes Deli Serdang senilai Rp 725.478.290 pada tahun 2021.

Kini setelah putusan kasasi keluar, Dokter Ade sudah selesai menjalani masa hukumannya. Sedangkan Dokter Asri Tambunan, kini menjadi Bakal Calon Bupati Deli Serdang untuk melanjutkan kepemimpinan telah dimulai oleh Ayahnya dan Pamannya sejak 2004. Sejumlah partai sudah menyatakan dukungan untuk pasangan Asri Tambunan dan Lom-Lom Suwondo.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us