Medan, IDN Times- Tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpahkan berkas tersangka Canakya Suman beserta barang buktinya (tahap II), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (7/7/2022).
"Hari ini (Kamis-red) dilaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Pidsus Kejati Sumut kepada Bidang Pidsus Kejari Medan. Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pada PT BTN (Persero) Cabang Medan dengan tersangka Canakya Suman," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Simon, Kamis (7/7/2022).