Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times- Tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpahkan berkas tersangka Canakya Suman beserta barang buktinya (tahap II), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (7/7/2022).

"Hari ini (Kamis-red) dilaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Pidsus Kejati Sumut kepada Bidang Pidsus Kejari Medan. Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pada PT BTN (Persero) Cabang Medan dengan tersangka Canakya Suman," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Simon, Kamis (7/7/2022).

1. Tersangka melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dijelaskannya, Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) yang juga menjadi terpidana dalam perkara lainnya, telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Aditya Nugroho selaku Staf Analis Kredit BTN Kantor Cabang Medan, R. Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit), Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager) BTN Kantor Cabang Medan serta M dari PT ACR serta notaris, Elviera.

"Sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Sumut atas dugaan korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) PT BTN (Persero) Kantor Cabang Medan kepada PT KAYA Tahun 2014 Nomor : S-846/PW02/5.1/2021 tanggal 27 Juli 2021, menerangkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar RpRp39,5 miliar," ujarnya.

2. Pemberian kredit KMK kepada PT KAYA yang tidak sesuai prosedur

Editorial Team

Tonton lebih seru di