Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sakit Hati Dipecat, Scatter Habisi Nyawa Rekan Sendiri di Kebun Sawit Labusel

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Labuhanbatu Selatan, IDN Times – Seorang pria berinisial S alias Scatter (43) ditangkap Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kurang dari 24 jam setelah menghabisi nyawa mantan rekan kerjanya sendiri, Anto alias Anto Tomok (59).

Motif pembunuhan ini mengejutkan, pelaku sakit hati karena pernah ditegur dan dipecat setelah dipergoki mencuri sawit di kebun yang sama. Pembunuha itu terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025 di kawasan Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang.

1. Pembunuhan terjadi di tengah kebun sawit, tubuh korban ditemukan tertutup pelepah

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)

Korban yang merupakan warga Dusun Pernantian sempat dilaporkan hilang oleh warga bernama Tuminah. Ia ditemukan dalam keadaan telungkup, tertutup pelepah sawit kering di perkebunan milik warga atas nama Lukito, hanya 100 meter dari lokasi kerjanya.

Tim dari Polsek Silangkitang dan Satreskrim Polres Labusel yang dipimpin oleh AKP Ainun Mardiah dan AKP Endang R Ginting langsung turun ke lokasi. Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, arah penyelidikan segera mengerucut pada Scatter—yang sebelumnya sempat dipecat karena mencuri sawit.

2. Ditegur kasar dan didorong, scatter balas dendam dengan gancu dan cekikan

Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Aries Rahmat)
Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Aries Rahmat)

Menurut pengakuan tersangka, kejadian bermula saat ia kembali mencuri sawit dan dipergoki oleh Anto. Korban lalu menegur dengan kata-kata kasar dan mendorongnya hingga jatuh. Merasa terhina dan sakit hati, Scatter lantas mengambil gancu sawit dan menghantam kepala korban berulang kali, lalu mencekiknya hingga tewas.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Scatter menyeret jasadnya ke semak-semak dan menutupinya dengan pelepah sawit kering. Ia kemudian mengambil barang-barang milik korban seperti senapan angin, dompet, dua unit HP, dan mencoba menyembunyikan salah satu HP di bagasi motornya.

 

3. Ditangkap tanpa perlawanan, scatter terancam hukuman berat

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku ditangkap di Dusun Tanjung Beringin tanpa perlawanan. Barang bukti berupa dompet biru, dua HP, senapan angin, gancu sawit, pakaian korban, hingga sepeda motor tersangka kini telah diamankan polisi.

“Tersangka mengaku nekat karena sakit hati atas teguran kasar dan pemecatan yang dialaminya,” ungkap AKP Endang R Ginting.

Atas perbuatannya, Scatter dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us