Ribuan Kupu-kupu hingga Laba-laba dari Sumut Gagal Diselundupkan ke Vietnam

Medan, IDN Times – Petugas gabungan menggagalkan upaya penyelundupan kupu-kupu, kelabang dan laba-laba dari Bandara Kualanamu, Minggu (8/6/2025). Seorang tersangka berinisial AS ditangkap saat hendak membawa satwa tersebut dengan tujuan Vietnam.
Totalnya ada 6.527 ekor kupu-kupu dalam kondisi mati, 200 ekor laba-laba hidup, serta 20 ekor kelabang atau lipan hidup disita dari penindakan itu. Bea Cukai menyebut satwa-satwa ini masuk ke dalam Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah CITES. Namun belum ada penjelasan detil soal jenis satwa tersebut.
“Jadi, terkait dengan penindakan terhadap media pembawa tersebut Baik kupu-kupu, kelabang, dan laba-laba Ini adalah tim gabungan dari Balai Besar Karantina Hewan Ikan Tumbuhan Sumatera Utara Berserta dengan tim dari Bea Cukai di Bandara Kualanamu,” kata Kepala Karantina Sumut N Prayatno Ginting, Kamis (12/6/2025).
1. Satwa yang diselundupkan berasal dari Sulawesi hingga Sumatra Utara

Prayatno menjelaskan, satwa – satwa itu diperoleh dari beberapa daerah di Indonesia. Tersangka yang merupakan warga Kota Medan mendapat kupu-kupu itu dari wilayah Sulawesi. Sementara kelabang dan laba-laba diperolehnya dari Sumatera Utara.
Tersangka mengemas satwa tersebut ke dalam satu koper. Kupu-kupu dikemas dengan dilipat dalam kertas dan diberi kapur barus sebagai pengawet. Sedangkan kelabang dan laba-laba dimasukkan ke dalam sedotan plastik kecil.
“Metode atau teknik pengemasan ini diperoleh pelaku dari video di media sosial,” ungkap Prayatno.
2. Tersangka sudah berulang kali melakukan pengiriman secara ilegal

Prayatno mengungkap, tersangka sudah berulang kali melakukan dugaan penyelundupan. Seluruhnya dengan tujuan Vietnam.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pernah mengirimkan satwa dari Sulawesi dan Maluku menuju Hanoi pada Desember 2024. Kemudian dia juga pernah melakukan pengiriman melalui maskapai komersial pada Maret 2025.
Barang-barang tersebut diduga akan dijual kepada pembeli yang belum diketahui identitasnya di Vietnam.
“Kalau dilihat dari cara mereka mengemas Itu untuk koleksi dan mungkin dijual kepada kolektor-kolektor yang di luar negeri,” katanya.
3. Tersangka tidak ditahan, barang bukti diamankan di BBKSDA Sumut

Sampai saat ini tersangka tidak ditahan. Dia disangkakan melanggar Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, menyatakan bahwa setiap pengeluaran media pembawa (hewan) dari wilayah Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
“Dalam upaya mencegah dan memberantas pelanggaran atau kegiatan ilegal seperti penyelundupan satwa, sinergi dan kolaborasi yang solid antar instansi seperti Badan Karantina Indonesia dan Bea Cukai sangat penting. Kerja sama yang terkoordinasi juga sangat krusial untuk mendeteksi, menggagalkan, dan menindak setiap tindakan ilegal yang mengancam kelestarian hayati Indonesia,” punngkasnya.