Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Puluhan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu Disita di Batam

IMG_20251024_173833.jpg
Puluhan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Disita di Batam (Dok: Bea Cukai Batam)

Batam, IDN Times - Bea Cukai Batam melimpahkan barang bukti hasil penindakan berupa 10 paruh Burung Rangkong Gading dan 43 taring Beruang Madu kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam. Penyerahan dilakukan pada, Jumat (24/10/2025) di kantor BKSDA Batam, sebagai lembaga berwenang dalam penanganan satwa dilindungi.

Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan dari pengiriman logistik yang mencurigakan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama, Kota Batam. Hasil pemindaian x-ray menunjukkan ketidaksesuaian antara isi paket dengan dokumen yang dilaporkan sebagai aksesoris motor.

Diketahui, burung Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) dan Beruang Madu (Helarctos malayanus) termasuk satwa liar yang berstatus dilindungi karena populasinya terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Paruh Rangkong Gading, yang disebut “gading hidup”, memiliki tekstur keras dan padat menyerupai gading gajah. Bagian ini kerap diburu untuk dijadikan ukiran, aksesoris, dan perhiasan mahal, terutama di pasar gelap Asia Timur. Padahal, spesies ini berperan penting dalam ekosistem hutan tropis karena membantu penyebaran biji pohon besar. Populasi Rangkong Gading kini dikategorikan Kritis (Critically Endangered) oleh IUCN dan masuk dalam Apendiks I CITES, yang berarti dilarang diperdagangkan secara internasional.

Sementara itu, taring Beruang Madu banyak diburu untuk bahan obat tradisional dan jimat, meski tidak memiliki dasar ilmiah. Hilangnya Beruang Madu dari habitatnya berdampak pada keseimbangan ekosistem, karena hewan ini berperan sebagai penyebar biji dan pengendali populasi serangga. Spesies ini tercatat sebagai Rentan (Vulnerable) oleh IUCN dan termasuk satwa dilindungi penuh berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

1. Penindakan di jalur logistik

IMG_20251024_173807.jpg
Paruh Rangkong yang diselundupkan melalui jalur logistik (Dok: Bea Cukai Batam)

Petugas Bea Cukai Batam menemukan paket tanpa dokumen izin dan sertifikat sanitasi produk hewani pada, Selasa (9/9/2025). Setelah diperiksa, isi paket ternyata bagian tubuh satwa yang dilindungi dan dilarang diperdagangkan secara internasional.

Paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express dari Bandar Lampung menuju Tanjung Pinang melalui Batam.

“Barang-barang ini tidak disertai dokumen perizinan apa pun. Selain itu, kedua jenis satwa termasuk kategori langka dan terancam punah,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah.

2. Sinergi untuk pelestarian satwa

IMG_20251024_173721.jpg
Puluhan paruh Rangkong dan taring beruang madu disita di Batam (Dok: Bea Cukai Batam)

Menurut Zaky, pelimpahan barang bukti ini merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian alam.

“Kami telah menyerahkan kepada Seksi Konservasi Wilayah II Batam BBKSDA Riau selaku instansi berwenang. Langkah ini menjadi bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” kata Zaky.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap peredaran barang yang melibatkan produk hewani dilindungi terus diperketat, terutama di jalur logistik dan pelabuhan bebas Batam.

3. BKSDA apresiasi kolaborasi

IMG_20251024_173753.jpg
Taring Beruang Madu yang diselundupkan melalui jalur logistik (Dok: Bea Cukai Batam)

Perwakilan BKSDA Batam mengapresiasi langkah cepat Bea Cukai dalam mengamankan dan menyerahkan barang bukti satwa dilindungi.

“Kerja sama seperti ini penting untuk memperkuat pengawasan perdagangan ilegal satwa, khususnya yang memanfaatkan sistem pengiriman barang lintas daerah,” kata pejabat BKSDA Batam.

BKSDA memastikan akan melakukan penanganan sesuai prosedur konservasi dan menyerahkan hasil identifikasi kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti tersebut diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (yang telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024) serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kesalahan pemberitahuan dalam dokumen pabean juga berpotensi melanggar PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Playdate with dee-dee, Momen Bermain dan Belajar untuk Kesehatan Kulit Anak

24 Okt 2025, 21:30 WIBNews