Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal, 7 Orang di Kelab Malam Ditangkap

-
Kelab malam De Tonga Medan disegel (dok.Sat Narkoba Polrestabes Medan)
Intinya sih...
  • 4 dari 7 tersangka adalah karyawan kelab malam, termasuk terduga bandar narkoba
  • Bea Cukai menemukan puluhan minuman keras ilegal di THM De Tonga
  • Miras ilegal juga berpita palsu, sulit untuk diidentifikasi secara visual
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Empat karyawan yang bekerja di Tempat Hiburan Malam (THM) De Tonga Medan ditangkap polisi, Sabtu (13/12/2025). Penangkapan juga dilakukan terhadap 3 pengunjung yang saat itu berada di dalam. Polisi menyebut, salah satu di antara mereka diduga kuat merupakan seorang bandar narkoba.

Bukan hanya peredaran narkoba, petugas berwajib juga menemukan adanya penjualan minuman keras ilegal. Mereka memakai pita cukai yang nyaris mirip dengan aslinya, sehingga cukup sulit jika diidentifikasi dengan mata telanjang.

1. 4 di antara 7 tersangka adalah karyawan kelab malam, ada juga terduga bandar narkoba

-
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli (dok.Sat Reskrim Polrestabes Medan)

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf membenarkan penangkapan 7 orang tersangka di kelab malam De Tonga. Tindakan ini merupakan bagian dari operasi menjelang Natal dan Tahun Baru.

"Tadi malam sudah kita ungkap adanya peredaran narkoba di dalam THM ini dan melibatkan 'orang-orang dalam' yang bekerja di THM De Tonga," kata Rafli, Sabtu (13/12)2025).

Ia menambahkan 4 dari 7 tersangka merupakan karyawan THM De Tonga. Selain itu, seorang sexy dancer, pengunjung, dan terduga bandar narkoba juga ikut ditangkap.

"Dari barang bukti yang kami temukan, terdapat tindak peredaran narkoba. Kami menemukan 4 butir inex, beserta satu indikasi bahwa salah satu tersangka diduga merupakan bandarnya," lanjut Rafli.

2. Bea Cukai temukan puluhan minuman keras ilegal di THM De Tonga

-
2 dari 7 tersangka peredaran narkoba dan miras ilegal di THM De Tonga (dok.Sat Reskrim Polrestabes Medan)

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Medan, Musliadi, mengatakan bahwa operasi gabungan itu juga mengungkap temuan menarik. Puluhan botol Minuman Keras (miras) ilegal disebutnya mejeng di THM De Tonga.

"Dalam kegiatan penindakan kali ini, khususnya berkaitan dengan SOP dari Bea Cukai, kita menemukan sejumlah minuman keras, mungkin kurang lebih 82 botol dan terindikasi minuman keras tersebut adalah ilegal," kata Musliadi.

Ia mengatakan bahw miras ilegal tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai nomor 37 tahun 2017. Dan kini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait peredarannya.

"Akan kami dalami peredaran tersebut untuk menemukan case-case yang bisa kami kembangkan lebih lanjut. Sampai dengan saat ini kami sedang mengupayakan untuk pemanggilan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Akan kami lakukan pemeriksaan, nanti mungkin akan kami rilis lebih lanjut berkaitan dengan yang lebih detailnya," jelasnya.

3. Miras ilegal juga berpita, begini cara membedakannya!

-
Kelab malam De Tonga Medan disegel (dok.Sat Narkoba Polrestabes Medan)

Musliadi menyebut bahwa miras ilegal itu memakai pita cukai palsu. Sekilas, miras itu seperti dilengkapi izin jika tak diperhatikan secara detail.

"Indikasinya dari beberapa botol yang kami periksa itu terdapat pita cukai palsu. Jadi dia tetap berpita dan secara mata awam mungkin nggak terlihat, seolah-olah legal. Tetapi, jangan salah, ini pitanya adalah palsu, atau juga sebagian memakai pita bekas dan pita yang tidak sesuai dengan peruntukannya," beber Musliadi.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pita cukai setiap tahun akan berubah-ubah, baik desainnya, warnanya, bahkan dengan tambahan karakter-karakter tertentu. Pita cukai di miras juga ada beberapa fitur pengaman dengan kertas khusus yang tidak berpendar ketika disinari UV.

"Kemudian ada fitur-fitur lainnya, ada benang pengaman yang disenter nanti dia menyala, terus ada hologramnya. Hologramnya juga ada fitur pengaman khususnya. Jadi itu sesuai dengan spesimen yang dikeluarkan setiap tahunnya. Ada fitur-fitur tertentu yang bisa kita buktikan hanya dengan mikroskop dan pencampuran cairan. Kalau untuk yang 2025 sekarang ada alat baru lagi, dia sejenis handphone mengecek langsung terlihat asli atau tidaknya. Tapi kalau yang lama seperti ini, kelihatannya mungkin cara mengidentifikasinya menggunakan metode yang lama. Kertasnya ini seharusnya tidak berpendar. Kalau dia berpendar, artinya dia menggunakan kertas palsu biasa," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Merintangi Penyidikan Korupsi, Ajudan Sekwan Pekanbaru jadi Tersangka

13 Des 2025, 20:50 WIBNews