Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi menangkap SM, seorang terduga penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. (Dok Polda Sumut)

Medan, IDN Times – Upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal digagalkan kepolisian di Kota Medan. Ada tiga orang PMI ilegal yang digagalkan berangkat dalam operasi itu.

Personel Polda Sumatra Utara, juga menangkap seorang terduga penyalurnya. Seorang perempuan berinisial SM yang diduga penyalur ditangkap.

1. Penyalur PMI ilegal diduga sempat kabur dari rumah

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasubdit Renakta Polda Sumut, AKBP Parulian Samosir dalam keterangan resminya menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi soal SM yang diduga sering mengirim PMI secara ilegal ke Malaysia.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke kediaman SM di Kota Binjai. "Kemudian tim mengidentifikasi bahwa SM telah pergi ke Dumai, Riau,” ujar Parulian, Kamis (6/3/2025).

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap SM di Jalan Juanda, Kota Medan.

2. PMI ilegal hendak dikirim ke Port Dickson, Malaysia

Ilustrasi kapal penyeberangan Kayangan-Pototano. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dari dalam mobil yang ditumpangi SM, polisi menemukan tiga perempuan yang hendak dikirim ke Malaysia. Mereka rencananya diberangkatkan dari pelabuhan internasional di Dumai, Riau.

“Lalu dia akan memesankan tiket ketiganya, untuk pergi ke Port Dickson, Malaysia untuk bekerja. Jadi modus tersangka memberangkatkan korban ke Malaysia awalnya dengan berpura-pura sebagai pelancong," ujar Parulian.

3. Para korban tidak dibebankan biaya, namun gaji akan dipotong selama dua bulan

garis polisi (pexels.com/kat wilcox)

Dalam aksinya, SM menjanjikan para korban untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Mereka tidak dibebankan biaya apapun. Namun nantinya, setelah bekerja gaji mereka akan dipotong selama 2 bulan oleh SM.

Polisi kini masih mendalami jaringan dari SM. Kini atas perbuatannya dia ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. SM diduga melanggar 81, subsider 83 tahun nomor 18 tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal," pungkasnya.

Editorial Team