Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Riau Tangkap Pengedar yang Bawa Sabu Senilai Rp14 Miliar

Polda Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)
Polda Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Seorang pria berinisial BA ditangkap oleh pihak kepolisian dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Dari tangannya, polisi Narkoba itu mengamankan barang bukti belasan kilogram sabu.

"Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan BB (barang bukti) seberat 14,3 Kg sabu," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Senin (10/2/2025).

"BB ini jika diuangkan nilainya Rp14.324.000.000," sambungnya. 

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, BA diduga ada hubungannya dengan jaringan internasional.

"Kami menduga, tersangka (BA) ini pengedar dan terlibat dengan jaringan internasional dalam peredaran Narkoba. Tapi ini masih kami dalami lagi," kata Kombes Pol Putu.

Akibat perbuatan itu, BA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup," tegas Kombes Putu Yudha.

1. Tersangka merupakan mantan security kawasan Eco Green Industrial Estate

Polda Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)
Polda Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)

Diterangkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau itu, tersangka sebelum menjadi pengedar barang haram, berprofesi sebagai security di kawasan EcoGreen Industrial Estate, Kota Pekanbaru.

"Benar, dia mantan security disana dan dia ditangkap saat dibelakang pos security ditempat itu, di Jalan Sukarno-Hatta," terangnya.

"Tapi tidak ada keterlibatan pihak keamanan di Eco Green dalam pengungkapan ini. Bahkan, petugas keamanan setempat justru membantu kami dalam proses penangkapan terhadap tersangka," sambungnya lagi.

2. Begini kronologi pengungkapannya

Polda Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)
Polda Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)

Kombes Pol Putu menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihaknya. Atas informasi itu, tim dari Subdit II melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Informasi awal yang kami terima terkait transaksi Narkoba jenis sabu yang akan berlangsung di kawasan Eco Green," jelasnya.

Dalam penyelidikannya, pihaknya melihat tersangka BA sedang menyiapkan sabu tersebut ke dalam kardus besar.

"Tim yang dilapangan langsung menangkapnya," kata Kombes Pol Putu.

3. Berhasil melarikan diri, sepupu tersangka DPO

Ilustrasi penjahat. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjahat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial I kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. I merupakan sepupu tersangka BA.

"Saat upaya tim melakukan penangkapan, pelaku I ini berhasil melarikan diri dan kami masih memburu. I statusnya DPO," tutur Kombes Pol Putu.

Berdasarkan pengakuan tersangka BA, belasan kilogram sabu itu, milik pelaku I. Masih dalam pengakuannya, BA dalam hal ini perannya hanya membantu I mempersiapkan dan menyerahkan barang tersebut.

"Pengakuannya seperti itu. Dia (BA) juga mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran Narkoba dan mengaku tidak menerima upah. Dia hanya membantu I dalam melancarkan transaksi tersebut. Tapi kan tim tidak percaya begitu saja," pungkas Kombes Pol Putu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us