Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perkebunan Kelapa Warga Pulau Rempang Diratakan BP Batam

Perkebunan kelapa milik warga Pulau Rempang, Sinaga rata dengan tanah (Dok:AMAR-GB)

Batam, IDN Times - Ratusan pohon kelapa milik warga di Tanjung Banun, Pulau Rempang, Kota Batam diratakan oleh personel Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam. Tindakan itu dinilai warga sebagai bentuk penyerobotan lahan dan menimbulkan kekhawatiran baru di tengah proses relokasi yang masih menyisakan penolakan.

Perkebunan seluas 8.737 meter persegi tersebut merupakan milik warga bernama Sinaga (44). Sedikitnya 200 pohon kelapa yang telah dirawat selama lebih dari tujuh tahun ditumbangkan dengan alat berat.

Langkah penertiban ini sebelumnya dijadwalkan pada 17 April 2025 sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 112/TIM-TPD/IV/2025 yang ditandatangani oleh pejabat pelaksana harian Wakil Ketua II Tim Terpadu Penertiban Bangunan Liar Kota Batam. Namun karena sebelumnya ditunda, maka penertiban tersebut dilakukan pada, Jumat (2/5/2025) siang.

"Dasar penindakan merujuk pada surat perintah bongkar Tim Terpadu Kota Batam tertanggal 17 April 2025," kata Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani melalui pesan singkat, Jumat (2/5/2025).

1. Pemilik tidak mengetahui penertiban yang dilakukan BP Batam

Personel Ditpam BP Batam melakukan penindakan kebun warga di Pulau Rempang (Dok:AMAR-GB)

Pemilik lahan, Sinaga mengaku tidak menerima pemberitahuan terkait penertiban yang dilakukan Ditpam BP Batam ini. Ia baru mengetahui peristiwa itu setelah kembali dari melaut.

"Saya tahu dari warga. Saat sampai di lokasi, lahan sudah rata dan pohon kelapa saya semuanya sudah ditebang," kata Sinaga melalui sambungan selulernya.

Menurut dia, lahan yang diratakan itu masuk ke dalam wilayah yang direncanakan sebagai lokasi relokasi bagi warga terdampak proyek Rempang Eco-City. Namun, ia tetap memilih bertahan dan menolak dipindahkan.

"Sudah lebih dari tujuh tahun saya merawat pohon-pohon kelapa itu, sekarang semuanya habis. Saya tidak tahu lagi harus bagaimana ke depannya," tutupnya.

Sinaga sampai saat ini juga belum mengetahui secara pasti berapa total nilai kerugian yang ia alami akibat dari tindakan yang dilakukan Ditpam BP Batam ini.

2. Aliansi warga minta perlindungan ke Amsakar

Warga Pulau Rempang saat berada di lokasi kebun milik Sinaga (Dok:AMAR-GB)

Menanggapi kejadian tersebut, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) menyampaikan permohonan perlindungan kepada Kepala BP Batam yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Sekretaris AMAR-GB, Roziana mengatakan, warga hingga saat ini masih memegang janji politik Amsakar yang menyatakan akan melindungi warga Rempang dari penggusuran paksa.

"Kami memohon perlindungan kepada Bapak, sekaligus mengingatkan janji Bapak untuk tidak menggusur secara paksa tanah kami," kata Roziana.

Ia menambahkan, mayoritas warga Rempang sebelumnya memberikan dukungan kepada pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Batam.

3. Tuntutan hentikan penggusuran di Pulau Rempang

Masyarakat Pulau Rempang memasang sepanduk penolakan PSN Rempang Eco City di lokasi bentrok pertama 7 September 2023 (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Selain permohonan perlindungan, warga juga mendesak agar seluruh proses penggusuran di Pulau Rempang dihentikan. Menurut Roziana, situasi saat ini menciptakan ketidakpastian dan rasa takut di kalangan masyarakat.

"Kami meminta agar penggusuran tanah warga dihentikan sepenuhnya. Kami ingin hidup tenang, tanpa rasa takut akan kehilangan rumah dan tanah kami," tutup Roziana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us