Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemko Binjai Diduga Gunakan Dana Fiskal untuk Bayar Utang Proyek

Kantor Pemerintahan Kota (Pemko) Binjai, jadi sorotan terkait penyaluran anggaran dana insentif fiskal (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Kantor Pemerintahan Kota (Pemko) Binjai, jadi sorotan terkait penyaluran anggaran dana insentif fiskal (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Puluhan miliar Dana Insentif Fiskal (DIF) pada tahun 2024 yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai digelontorkan ke kas daerah dalam bentuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), menjadi polemik hingga saat ini. Dana yang disebut-sebut berjumlah Rp 32 miliar dan ini bisa diakses (dilihat) sesuai tertuang di APBD.

Namun ada dugaan juga digunakan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) beberapa waktu yang lalu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai, Erwin Toga Purba dikonfirmasi Rabu (16/4/2025) mengaku, jika pemerintah kota menerima Rp20,8 miliar dana insentif fiskal untuk pengentasan kemiskinan.

Ia membantah soal angka Rp32 miliar yang dimaksud. Namun juga digunakan pemerintah kota untuk membayar utang proyek.

"Rp32 miliar itu bisa kupastikan gak ada, Rp20,8 miliar (yang masuk dana insentif fiskal) dengan realisasi sekitar Rp18 miliar lebih, ada sisa Rp1,2 miliar. Untuk pengentasan kemiskinan (dana insentif fiskal), tapi boleh yang lain. Kita ada utang, agar jangan berat, untuk bayar utang, biar gak berat kali," kata Erwin Toga.

1. Separuh anggaran digunakan untuk membayar utang proyek

ilustrasi Anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi Anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Sisa dari dana insentif fiskal itu akan masuk pada Perubahan APBD 2025 ini. "BPK (badan pemeriksa keuangan) lagi masuk audit, nanti ketahuan berapa sisa insentif fiskal. Nanti harus kita pakai," bebernya.

Dia mengklaim, peralihan dana insentif fiskal untuk bayar utang proyek tidak melanggar aturan. Namun mengacu kepada PMK No 91/2024, hal tersebut melanggar dengan konsekuensi dapat dikenakan saksi administratif dan saksi lainnya. Seperti pengembalian dana pengentasan kemiskinan hingga penyalurannya diberhentikan.

"Rp10 miliar ada (untuk bayar utang proyek), juga ke perkim, gak melanggar dan buktinya disetujui. Yang gak boleh di PMK (peraturan menteri keuangan), untuk belanja pegawai, perjalanan dinas, ATK," jelas Erwin, tanpa merinci utang proyek pada organisasi perangkat daerah apa.

Namun lebih dominan, utang proyek tersebut dibayar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai. "Kita sudah megap, bersyukur lah di 2025 ini utang kita sedikit, jadi 2026 melenggang kita jalan, sudah balance. Utang tinggal 20-an, tahun lalu 70-an miliar," papar dia.

"Yang katanya dana fiskal itu berjumlah Rp 32 miliaran saya pun bingung. Dituduh lagi selisih belasan miliar dipakai untuk Pilkada. Satu rupiah pun mana bisa saya mengeluarkannya," timpal Erwin.

2. Peralihan anggaran untuk bayar utang tanpa dibahas di Banggar

Ilustrasi bayar hutang (freepik.com/mrmohock)
Ilustrasi bayar hutang (freepik.com/mrmohock)

Disoal apakah peralihan dana pengentasan kemiskinan itu disetujui oleh Badan Anggaran DPRD Binjai, dia berpendapat, wakil rakyat setuju-setuju saja. Namun pernyataan Erwin menunjukkan adanya peralihan itu tanpa ada pembahasan secara detail dengan Banggar DPRD Binjai.

"Ya kan bahasnya gak sampai satu-satu kegiatan dan lagi pun kalau dijelaskan ke dewan, aku pribadi mendukungnya dewan itu. (Karena) rapat sama orang itu, itu-itu saja ditanya (pembayaran utang proyek). Gak spesifik utang yang dibahas (dana insentif fiskal dengan TAPD dan Banggar DPRD Binjai)," terang Erwin.

Adapun dinas yang mendapat kucuran dana segar untuk mengentaskan kemiskinan itu, kata Erwin, ada pada dinas kesehatan, dinas pertanian, dinas perindag, dinas sosial, dinas koperasi, dinas pekerjaan umum dan dinas perkim.

"Insentif fiskal (untuk) kemiskinan, stunting, makanya dibagi ke dinas yang ada tupoksi itu. Dinas kesehatan itu sedikit, Rp78 juta, sedikit," jelas dia.

Penyaluran dana insentif fiskal disalurkan dalam 2 tahap, 50-50 persen. "Tahap pertama lupa pula bulan berapa, tahap kedua diakhir bulan 10 atau bulan 11, karena ada batasnya mereka, selambat-lambatnya harus disalur, jangan ditahan," tegas Erwin.

3. Pengamat: Anggaran untuk bayar utang dinilai tidak tepat sasaran

Ilustrasi anggaran. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi anggaran. (IDN Times/Arief Rahmat)

Tentunya, pernyataan Kepala BPKAD Erwin Toga, yang mengklaim uang puluhan miliar dana insentif fiskal (DIF) pengentasan kemiskinan dipergunakan membayar utang (proyek) di Pemko Binjai disorot pengamat. Sebab, anggaran bersumber dari APBN yang digunakan untuk membayar utang tidak langsung menyentuh ke masyarakat miskin. Namun lebih menyentuh kepada perseorangan saja.

"Apa yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai (BPKAD) disinyali memiliki unsur kepentingan tersendiri. Secara tidak langsung menggores hati masyarakat miskin," singgung Praktisi Hukum Ferdinas Sembiring.

"Sudah jelas-jelas judul dari anggaran DIF untuk mengentasan kemiskinan. Namun kenapa harus dibayar untuk utang proyek. Berarti kepentingan masyarakat miskin dikesampingkan," tanya Ferdinan.

4. Praktisi hukum yakin dan dorong APH bisa membongkar dugaan korupsi fiskal

Kantor Pemerintahan Kota (Pemko) Binjai, jadi sorotan terkait penyaluran anggaran dana insentif fiskal (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Kantor Pemerintahan Kota (Pemko) Binjai, jadi sorotan terkait penyaluran anggaran dana insentif fiskal (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Jika ingin membayar utang, dirinya menilai, kenapa tidak yang langsung menyentuh ke masyarakat miskin. Salah satu contoh utang tunggakan pembayaran BPJS kesehatan. Inikan tentu dinilai lebih bagus dan sangat menyentuh masyarakat miskin.

"Sehat itu sangat mahal, makanya ini harusnya jadi prioritas pemangku kebijakan di Pemko Binjai," terang dia.

Dirinya juga menilai, ada beberapa aturan dan undang-undang yang disinyalir ditabrak oleh BPKAD dalam menyalurkan anggaran. Salah satu aturan dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan. Sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 91 tahun 2024.

Jelas kalau uang atau anggaran DIF tidak bisa dipergunakan untuk membayar utang. "Namun kenapa dibayarkan utang dan ini menjadi tanda tanya," sebut dia.

Dengan beberapa keganjilan mulai dari anggaran yang tertuang di APBD Rp 32 Miliar hingga aturan yang ditabrak. APH pastinya lebih jeli dalam menyikapi dan melakukan penyelidikan dugaan korupsi.

"Kita yakin dan dorong APH dapat membongkar dugaan korupsi yang kini jadi sorotan. Karena, saya pernah baca di media Badko HMI sempat melakukan aksi demo dan menyerahkan data terkait DIF ini," tegas Ferdinan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bambang Suhandoko
Doni Hermawan
Bambang Suhandoko
EditorBambang Suhandoko
Follow Us