ilustrasi (Pexels.com/Maurício Mascaro)
Polisi melakukan penyelidikan kasus itu. Joko ditangkap sepekan setelah penemuan jenazah.
Saat ditangkap, Joko melakukan perlawanan. Polisi kemudian menembak kedua kakinya.
"Karena situasi, kita mengambil tindakan tegas terukur,'' ujarnya
Selain Joko, polisi juga menangkap pelaku berinisial I. Dia diduga menjadi penadah ponsel milik korban.
"Kepada Joko dikenakan Pasal 338 dan 365 ayat 3 yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Pelaku inisial I disangkakan Pasal 480 karena menerima gadai handphone dari pelaku J (Joko)," tutup Valentino.