Jakarta, IDN Times - Per 1 Maret 2019 dua jenis obat kanker usus dihapuskan dari formularium nasional (fornas) dan tak lagi dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Yakni obat bevacizumab dan cetuximab.
Hal itu tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 (merevisi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017).
"Ini artinya, kedua obat kanker tersebut per 1 Maret 2019 tak lagi dijamin program JKN," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/2).
Keputusan ini menuai reaksi dari banyak pihak.