Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Minta Diselamatkan, 4 Korban TPPO di Kamboja Lapor ke Pemkab di Riau

Ilustrasi perdagangan orang (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi perdagangan orang (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepulauan Meranti, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, mengaku menerima laporan dari pihak keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ada empat laporan yang minta diselamatkan pasca ditahan oleh mafia TPPO internasional.

Terkait hal ini, dibenarkan Kabid Tenaga Kerja pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti H Haramaini.

"Laporan diajukan oleh masing-masing keluarga korban yang ditahan oleh pelaku TPPO," ujarnya, Senin (4/11/2024).

1. Disekap dan tidak boleh pulang ke Indonesia

ilustrasi penculikan anak (unsplash.com/eh_adit)
ilustrasi penculikan anak (unsplash.com/eh_adit)

Diterangkannya H Haramaini, berdasarkan laporan yang diterima dari pihak keluarga, korban disebut di sekap. Tidak hanya itu, para korban juga tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia.

"Mereka (korban) disebut di sekap dan tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia," terangnya.

2. Dipekerjakan paksa jadi operator judi online di Kamboja

Ilustrasi judi online. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi judi online. (IDN Times/Aditya Pratama)

Masih menurut keterangan pihak keluarga korban, mereka dipekerjakan secara paksa di negara Kamboja. Adapun pekerjaannya, menjadi operator judi online.

"Mereka dipekerjakan secara paksa sebagai operator judi online di Kamboja," tutur Haramaini.

3. Ini modus pelaku menarik korban

ilustrasi pelaku kejahatan (pixabay.com/Alexas_Fotos)
ilustrasi pelaku kejahatan (pixabay.com/Alexas_Fotos)

Lebih lanjut dikatakannya, pelaku TPPO menggunakan modus janji manis. Yang mana, pelaku menarik korban ke dalam aktivitas itu, dengan janji kemewahan dan pendapatan yang besar jika diterima oleh korban.

Modus para pelaku untuk menarik korban masuk dalam aktivitas tersebut adalah janji kemewahan pendapatan yang bakal diterima oleh korban.

"Mereka dijanjikan yang enak-enak, mewah dan pendapatan yang besar," lanjutnya.

4. Diteruskan ke BP3MI

Logo BP3MI Provinsi Riau (IDN Times/ IG bp3miriau)
Logo BP3MI Provinsi Riau (IDN Times/ IG bp3miriau)

Menindaklanjuti laporan keluarga korban itu, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Meranti, meneruskannya ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.

"Sampai saat ini semua laporan yang masuk ke Naker dan diteruskan ke BP2MI dan belum ada informasi terbaru terkait kondisi terkini seluruh korban yang dimaksud," ujarnya.

Terkait dengan identitas korban, Haramaini tidak akan membukanya. Pihaknya juga menyembunyikan kronologis kejadian dan bentuk perlakuan hingga penyiksaan yang dalami oleh para korban.

Hal itu demi keselamatan seluruh korban yang dipaksa oleh para pelaku untuk mengejar target pendapatan atau omset. Jika tidak dilakukan oleh para korban, maka berujung penyiksaan.

"Tidak bisa kami menyampaikan identitas korban. Demikian juga kronlogis. Karena keluhan yang diteroma benar benar dirahasiakan oleh korban, agar tidak diketahui oleh pelaku TPPO. Korban menghubungi keluarganya pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi," jelasnya.

Dilanjutkannya lagi, pihaknya menduga masih banyak korban yang berasal dari Kepualauan Meranti terlibat dalam aktivitas itu. Hanya saja para korban tidak berani melapor kepada pihak terkait.

"Tidak berani mereka melapor karena intimidasi dan penyiksaan yang dilakukan oleh para pelaku," ungkap Haramaini.

"Jadi dugaan saya korban itu ramai hanya saja korban tidak berani menbuat laporan," sambungnya.

5. Minta lebih berhati-hati memilih pekerjaan diluar negeri

ilustrasi bekerja (pexels.com/MART PRODUCTION)
ilustrasi bekerja (pexels.com/MART PRODUCTION)

Dengan adanya laporan itu, ditambahkannya, pihaknya meminta pemuda di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk lebih berhati-hati dalam memilih pekerjaan di luar negeri, terutama terkait aspek hukum.

"Kita mengimbau agar pekerjaan itu benar-benar yang sesuai. Jangan sampai bersentuhan dengan hukum dan akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fanny Rizano
Doni Hermawan
Fanny Rizano
EditorFanny Rizano
Follow Us