Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mengaku Jaksa dan Memeras Pengusaha, Andi Divonis 2,5 Tahun Penjara

ilustrasi suap (freepik/creativeart)

Medan, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora (40 tahun), karena melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha dengan modus mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar Hakim Ketua Deny Syahputra di ruang sidang Cakra IV, PN Medan dilansir ANTARA, Selasa (6/5/2025).

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Sidomulyo, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan terbukti melakukan pemerasan secara bersama-sama terhadap seorang pengusaha proyek alat kesehatan (Alkes) bernama Donar Agustinus Siregar.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” tegas dia.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa Andi Wahab Simamora telah merusak citra dan mencederai nama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan perbuatan terdakwa telah merugikan korban Donar Agustinus Siregar.

“Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

1. Tuntutan jaksa tiga tahun penjara

(bing.com/Rochmanudin)

Selain terdakwa Andi Wahab, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Hermansyah Putra Nasution alias Manca bin Syahrul Nasution (berkas terpisah) dengan pidana penjara selama 2,5 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yakni memaksa seseorang dengan kekerasan,” kata Deny.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Deny Syahputra memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

“Kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” tegas Hakim Deny.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Septebrina Silaban, yang sebelumnya menuntut dua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun.

“Perbuatan terdakwa melakukan penipuan yakni melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebagian dalam dakwaan ketiga,” ujar dia.

2. Kronologi pemerasan yang dilakukan terdakwa

Ilustrasi pengadilan (freepik.com/redgreystock)

JPU Septebrina dalam surat dakwaan menyebutkan kasus bermula pada tanggal 3 Desember 2024 malam, ketika kedua pelaku mendatangi Donar Agustinus Siregar yang disebut-sebut terlibat proyek pengadaan Alkes di RS Sibolga.

Sebelumnya, kata JPU, terdakwa Hermansyah Putra mengenalkan terdakwa Andi Wahab yang mengaku sebagai jaksa kepada korban melalui seorang temannya.

Dalam pertemuan di sebuah warung kopi di Jalan Garuda, Medan Sunggal, terdakwa Andi mengaku sebagai jaksa intelijen di Kejati Sumut dengan menunjukkan kartu identitas jaksa palsu.

“Kemudian, terdakwa Andi Wahab meminta uang kepada korban dengan dalih akan mengikuti pelatihan di Jakarta demi menduduki jabatan Kasi Intel di wilayah Kejati Sumut,” katanya.

Saat itu, lanjut dia, korban sempat menolak memberikan uang, namun karena merasa tertekan dan diancam bahwa proyeknya akan diperiksa.

“Korban akhirnya memberikan uang tunai sebesar Rp1 juta. Uang itu kemudian diserahkan kepada terdakwa Hermansyah Putra di tempat kejadian,” kata Septebrina.

Namun, aksi keduanya tak berlangsung lama. Tim Intelijen Kejati Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait dugaan penipuan langsung bergerak dan menangkap terdakwa Hermansyah Putra di parkiran lokasi kejadian.

“Sementara terdakwa Andi sempat melarikan diri, namun akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Sei Serayu, Medan. Setelah ditangkap, kedua terdakwa dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar JPU Septebrina Silaban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us