ilustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Polres Sibolga bergerak cepat mengusut kasus ini. Hasil penyelidikan mengarah kepada tiga pelaku berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40). Ketiganya diduga terlibat langsung dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya; Rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga; satu buah kelapa yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, pakaian korban dan tas hitam. 
"Selain penganiayaan, salah satu pelaku juga diduga mengambil uang korban, sehingga turut dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," kata Rustam. 
Polisi masih memburu satu orang pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi keji tersebut. Proses penyidikan juga terus dikembangkan melalui pemeriksaan saksi dan rekonstruksi kejadian.