Medan, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tunda (Tugboat) di PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021. Kasus ini menyeret mantan petinggi BUMN yang diduga terlibat dalam proyek senilai ratusan miliar rupiah.
Dua tersangka tersebut adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025.