Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Jenazah Pelajar Dalam Karung Terungkap, Korban Sempat Diperkosa

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)

Serdang Bedagai, IDN Times – Kasus jenazah dalam karung di Kabupaten Serdang Bedagai terungkap. Korban diduga dirampok, diperkosa dan dibunuh.

Polisi menangkap tersangka pembunuhan terhadap AS, pelajar perempuan berusia 12 tahun itu. Tersangkanya diduga Nanang (27).

 

1. Pelaku diduga merupakan pecandu narkoba

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Sergai Ajun Komisaris Besar John Sitepu menjelaskan, tersangka nanang diduga pecandu narkoba.     

"Berdasarkan keterangan tersangka dan kita juga sudah lakukan test urine positif menggunakan narkoba dan pengakuan tersangka malam sebelum (menjalankan aksinya) dia baru selesai menggunakan narkoba jenis sabu," ujar John dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).

2. Tersangka mengaku hanya ingin merampok korban

Ilustrasi perampokan. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi perampokan. (IDN Times/ Agung Sedana)

Kata John, tersangka Nanang awalnya hanya berniat merampok korban. Saat itu, korban melintas di sekitar desa. Tersangka langsung meghadangnya.

"Saat korban berhenti tersangka menyerangnya dengan memiting leher korban hingga korban tidak berdaya," ujarnya.

Saat korban pingsan, muncul niat untuk merudapaksa. Dia kemudian melakukan aksi rudapaksa itu.

3. Korban tersadar, tersangka langsung menjeratnya dengan kain

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah aksi rudapaksa itu, korban tersadar. Nanang yang panik langsung menjerat leher korban menggunakan kain hingga meninggal dunia.

Jenazah korban kemudian dimasukkannya ke dalam karung dan dibuang. Keesokan harinya keluarga menemukan korban.

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap Nanang di Kecamatan Perbaungan, Minggu (15/12/2024). Polisi kemudian menembak kedua kaki Nanang, karena disebut melawan saat ditangkap.

“Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sergai. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us