Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Bos Tambang Emas Ilegal Madina Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Bos Tambang Emas Ilegal Madina Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Batang Natal, Madina. (IDN Times)
Share Article

Medan, IDN Times – Kepolisian Daerah Sumatra Utara disebut segera menyerahkan Ahmad Arjun Nasution (AAN), bos tambang emas ilegal di Mandailing Natal ke Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, penyerahan tersangka ini menyusul lengkapnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP), AAN pada Kamis (31/3/2022) lalu.

1. Pemanggilan tersangka ditunda karena dia beralasan sakit

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Dok: Polda Sumut)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Dok: Polda Sumut)

Kata Hadi, Polda Sumut sudah meminta AAN untuk datang pada  hari ini Senin (4/4/2022). Namun dia tidak bisa hadir karena beralasan sedang sakit.

“Kuasa hukumnya minta ditunda hingga Kamis (7/4/2022) dengan alasan kliennya sedang sakit," kata Kombes Hadi Wahyudi.

Pada Kamis nanti, tersangka akan diserahkan bersama  barang bukti dalam kasus itu.

2. Kasus tambang ilegal sudah bergulir sejak 2020 lalu

Aktifitas tambang emas ilegal di Sungai Batang Natal, Madina. (IDN Times)
Aktifitas tambang emas ilegal di Sungai Batang Natal, Madina. (IDN Times)

Sebagaimana diketahui, AAN ditetapkan menjadi tersangka setelah dilaporkan atas dugaan melakukan aktifitas pertambangan ilegal di Kabupaten Mandailing Natal. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 1 September 2020.

Ia kembali diperiksa polisi pada Selasa (15/3/2022) setelah berkas kasusnya dikembalikan jaksa untuk dilengkapi. Sampai saat ini, tersangka tidak ditahan karena sakit. Keluarganya juga disebut menjamin.

3. Aktivitas tambang di Sungai Batang Natal kian meresahkan, ketegasan pemerintah dipertanyakan

Aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Batang Natal, Madina. (Dok.IDN Times)
Aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Batang Natal, Madina. (Dok.IDN Times)

Aktivitas tambang ilegal yang berada di aliran Sungai Batang  Natal, Mandailing Natal sudah berjalan sejak lama. Aktivitas itu merusak tidak kurang dari 20 km badan sungai Batang Natal. Sungai dicacah oleh puluhan ekskavator para pemain tambang. Penduduk yang tinggal 30 km ke arah muara, terdampak. Air sungai keruh. Padahal sungai itu dimanfaatkan, oleh masyarakat untuk berbagai aktifitas. Sejumlah bayi dibkabarkan lahir dengan keadaan cacat, karena dampak penggunaan merkuri di tambang.

Eksploitasi kawasan itu terpampang jelas, karena berada tepat di alur jalan lintas provinsi. Herannya, selama ini terkesan ada pembiaran. Pemerintah seakan diam dengan kondisi tersebut. Sementara, bencana ekologi terus datang saban tahun.

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi berulang kali menyampaikan statemen tegas untuk menutup tambang ilegal. Namun sampai sekarang, tidak ada kejelasan dari ucapan mantan Pangkostrad itu.

Pertambangan ilegal sudah berulang dikritik oleh para pegiat lingkungan. Founder Yayasan Suara Hutan Indonesia atau Voice of Forest (VoF) Bim Harahap mempertanyakan keseriusan pemerintah. Menurut Bim, harus ada pendekatan secara persuasif. Pemerintah harus mencari solusi ekonomi untuk menggantikan aktifitas masyarakat yang terlibat dalam tambang.

“Pemerintah harus bisa merevitalisasi kembali sumber ekonomi yang pernah ada di luar pertambangan. Misalnya, sektor pertanian dan perikanan. Kemudian, harus ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap aktor-aktor di balik tambang ilegal,” kata Bim, Kamis malam.

Bim meyakini, ada banyak aktor yang bermain di areal tambang ilegal. Ini menjadi catatan bagi Polda Sumut untuk mengusut tuntas kejahatan lingkungan tersebut. 

“Karena kerugian yang diakibatkan dari aktivitas ini cukup besar. Ini adalah kerusakan ekologi yang luar biasa. Butuh waktu panjang untuk mengembalikan fungsi ekologis Sungai Batang Natal seperti semula. Ini harus disikapi secara serius. Masyarakat sudah mengeluhkan kondisi ini. Jika pemerintah salah salam penanganannya, ini justru memicu konflik horizontal,” pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
Doni Hermawan
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo

Latest News Sumatera Utara

See More

Agincourt Tegaskan Air Jadi Aspek Lingkungan yang Serius Diperhatikan

11 Jun 2026, 08:49 WIBNews