Jika Panggilan Kedua Tak Hadir, Sekwan DPRD Riau Dijemput Paksa

Pekanbaru, IDN Times - Muflihun kembali tidak hadir saat dipanggil tim penyidik kepolisian di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Atas hal itu, tim penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua ke mantan Pj Wali Kota Pekanbaru tersebut.
Dipanggilnya Muflihun yang kini kembali menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) pada DPRD Riau itu, terkait dengan penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau tahun 2020-2021. Yang mana, Muflihun saat itu menjabat Sekwan DPRD Riau.
"Benar yang bersangkutan tidak hadir. Dia dipanggil sebagai saksi pada Selasa (30/7/2024), tapi tidak hadir. Melalui PH-nya (penasehat hukum), mengirimkan surat konfirmasi atas ketidakhadiranya ke penyidik. Alasannya karena ada urusan keluarga yang mendesak," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Rabu (31/7/2024).
Atas hal tersebut dilanjutkannya, pihaknya kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Muflihun. Oleh penyidik, Muflihun dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada hari Senin (5/8/2024).
"Kalau pada saat panggilan kedua tidak dapat memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa," lanjut Kombes Pol Nasriadi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Muflihun pernah dimintai keterangannya terkait kasus tersebut dalam proses penyelidikan. Saat itu Muflihun di cecar 50 pertanyaan oleh tim penyidik.
Diketahui, Polda Riau pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, mulai mengusut kasus tersebut sejak 10 bulan lalu. Dalam penyelidikannya, pihak kepolisian menemukan adanya dugaan perjalanan dinas fiktif saat Muflihun menjabat sebagai Sekwan.
Dalam penyelidikannya, menemukan adanya perjalanan dinas pada tahun 2020 lalu. Padahal, di periode itu, negara Indonesia tengah dilanda pandemi COVID-19, sehingga tidak ada penerbangan.
1. Periksa 102 orang di penyelidikan, 26 saksi di penyidikan

Lebih lanjut dikatakannya, dalam proses penyelidikan dugaan rasuah itu, pihaknya telah memeriksa 102 orang untuk dimintai keterangannya.
"Dalam tahap penyelidikan, tim penyelidik telah memeriksa 102 orang," kata Kombes Pol Nasriadi.
Sedangkan dalam proses penyidikannya, tim penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 26 orang.
"Ini masih terus bertambah, mengingat pemeriksaan sampai saat ini masih berjalan," terangnya.
"Saksi yang telah diperiksa di tahap penyidikan, Kaharudin selaku Sekwan DPRD Riau tahun 2019-2020, KPA 2 orang, PPTK 12 orang, PPAKK 5 orang, THL atau honorer 3 orang, Kasubag Perjaldin (Perjalanan Dinas) 1 orang, Bendahara Pengeluaran 1 orang dan Kasubag Verifikasi 1 orang," sambung Kombes Pol Nasriadi.
2. Dari 304 SPJ, berkembang menjadi 12.604

Diterangkan Kombes Pol Nasriadi, dalam proses penyelidikan, pihaknya menemukan 304 Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas. Namun, ketiga kasus tersebut masuk dalam ranah penyidikan, SPJ perjalanan dinas tersebut berkembang.
"SPJ fiktif ditingkat penyidikan menjadi 12.604," terangnya.
3. Dari 304 tiket pesawat, menjadi 35.836 tiket

Tidak sampai disitu, pihak kepolisian juga telah melakukan verifikasi terhadap Lion Grup, pesawat yang diduga digunakan untuk perjalanan dinas.
Dimana, dalam tahap penyelidikan kasus itu, pihak kepolisian menemukan 304 tiket pesawat.
"304 tiket pesawat ini sudah terverifikasi di Lion Grup saat penyelidikan," tuturnya.
Namun, yang mengejutkan dalam tahap penyidikan, tiket pesawat tersebut berkembang menjadi puluhan ribu.
"Diranah penyidikan saat ini, sudah bertambah menjadi 35.836 tiket, yang tentunya terindikasi fiktif sehinga akan dilakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait," terangnya lagi.