Jaksa Kasasi untuk Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Terbit Rencana

Langkat, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, langsung melakukan kasasi terkait putusan atau vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, pada Senin tanggal 8 Juli 2024 kemarin.
"Pastinya sikap dari JPU Langkat yang menangani perkara ini adalah kita melakukan proses hukum. Perlu dipahami bahwa SOP dari pada putusan bebas, jaksa penuntut umum langsung melakukan kasasi," kata Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun.
1. JPU tuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun kurungan penjara

Ketok palu yang vonis bebas yang dijatuhkan PN Stabat dipimpin Ketua Majelis Hakim Andriansyah, sempat membuat pertanyaan publik. Istri terdakwa Tiorita Br Surbakti yang hadir dalam ruang sidang, juga tampak cemas selama majelis hakim membacakan pertimbang-pertimbangan untuk memvonis terdakwa Terbit Rencana.
Sebab, dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya. JPU sendiri menuntut terdakwa 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dan biaya restitusi sebesar Rp 2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya.
2. Sederet kasus persidangan yang pernah dijalani Terbit Rencana Peranginangin

Tidak hanya kasus TPPO yang menerpa terdakwa. Terbit Rencana, juga telah dua kali menjalani vonis. Pertama dia divonis 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi di Pemkab Langkat di PN Stabat, pada 14 Februari 2023.
Putusan ini dinilai ringan dan JPU melakukan banding hingga kasasi dan akhirnya Terbit Rencana mendapat vonis 9 tahun kurungan penjara dalan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Kemudian Terbit divonis dua bulan penjara, dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi pada Senin, 28 Agustus 2023. Padahal JPU saat itu sempat menuntut terdakwa dengan 10 bulan kurungan penjara, denda 10 juta dan subsider 3 bulan.
3. Majelis hakim nyatakan jika terdakwa tidak terbukti bersalah

Hingga akhirnya Majelis Hakim menegaskan, jika semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat yang didakwakan ke Terbit Rencana tidak terbukti secara sah. Artinya majelis hakim menolak keseluruhan dakwaan jaksa, usai mendengar semua keterangan saksi-saksi selama persidangan. Dimana saksi-saksi tidak ada menyebutkan keterlibatan atau keterkaitan terdakwa.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam. Membebaskan terdakwa dari kesemua dakwan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah.
4. Barang Bukti dimusnahkan, aset yang sempat disita dikembalikan

Tidak sampai disitu, Andriansyah juga mengatakan, memulihkan hak-hak terdakwa dan menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima. "Menetapkan dua buah cangkul gagang cokelat dan dursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti, satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarata Surbakti," tegas Andriansyah.
Sedangkan itu, barang bukti tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Dewa Rencana Peranginangin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan ke terdakwa.
Usai mendengarkan vonis majelis hakim, sontak terdakwa Terbit Rencana langsung bersujud. Sementara itu, istri terdakwa Tiorita Br Surbakti menangis histeris atas vonis yang dibacakan majelis hakim.
Kasus menimpa eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sendiri berawal dari tangkap tangan anak buahnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga terbongkar seluruh kasus baik dugaan jika terdakwa melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kepemilikan hewan dilarang dan sampai sempat dilakukan penyitaan aset Terbit Rencana Peranginangin.