Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti
Dalam dakwaan JPU disebutkan perkara ini bermula saat SMAN 8 Medan menerima dana BOS pada tahun 2016 hingga 2018. Besaran dana BOS yang diterima yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik pada SMAN 8 Medan sejumlah Rp1,4 juta per siswa/tahun ajaran.
Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017, 984 Siswa x Rp 1.400.000 = Rp1.377.600.000, 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000) serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp 1.307.000.000).
Kemudian, terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.
Dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah, namun terdakwa tidak ada melibatkan anggota Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam mengelola dan menggunakan dana BOS tersebut.
Saat penarikan belanja dana BOS, terdakwa menarik dana BOS tersebut secara tunai dari rekening dana BOS sekolah dengan beberapa kali penarikan menggunakan cek. Sehingga terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak diyakini kebenaran. Seperti pengadaan kursi siswa sebesar Rp35 juta, pengadaan meja sebesar Rp18 juta, dan sejumlah pengadaan barang lainnya yang tidak diyakini keberadaannya hingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan Rp1.213.963.200 di 2017.
Selain itu, terdapat juga pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya pada pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2018. Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 4 November 2019, total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.458.883.700.