Medan, IDN Times - Polda Sumatra Utara mengungkap kasus dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal. Tiga orang terduga pelakunya sudah ditangkap dan diboyong ke Mapolda Sumut.
Dari tiga yang ditangkap, salah satunya diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). PNS tersebut adalah IW, seorang dokter bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumatera Utara, Anak Agung G Krisna mengatakan IW adalah dokter PNS yang bertugas di Rutan Medan sejak 2019.
"Kami lakukan koordinasi dengan Polda. Kami menyatakan bahwa memang betul ada satu orang oknum ASN di Rutan Kelas I Medan yang sedang diperiksa oleh Polda Sumut," ujar Agung, di Kantor Kanwil Kemenkuham Sumut, Jumat (21/5/2021).