Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dituntut 14 Tahun, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Bebas

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, saat mendengarkan vonis dalam kasus TPPO di PN Stabat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis bebas dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Senin (8/7/2024).

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam. Membebaskan terdakwa dari kesemua dakwan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah, mengetok palu disidang yang digelar sekitar pukul 15.00 WIB.

1. Hakim mengembalikan hak-hak terdakwa

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana PA, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus TPPO (IDN Times/ istimewa)

Dalam sidang itu, Andriansyah mengatakan memulihkan hak-hak terdakwa dan menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima.

"Menetapkan dua buah cangkul gagang cokelat dan dursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti,  satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarata Surbakti," jelas Andriansyah.

Sedangkan itu, barang bukti tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Dewa Rencana Peranginangin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan ke terdakwa.

2. Sempat cemas, istri sujud syukur atas vonis bebas suaminya

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana PA, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus TPPO (IDN Times/ istimewa)

Istri terdakwa Tiorita Br Surbakti yang hadir di dalam ruang sidang, tampak cemas selama majelis hakim membacakan pertimbang-pertimbangan untuk memvonis terdakwa Terbit Rencana.

Pada intinya dalam pertimbangan yang dibacakan oleh mejalis hakim menegaskan, jika semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat yang didakwakan ke Terbit Rencana tidak terbukti secara sah.

Artinya majelis hakim menolak keseluruhan dakwaan jaksa, usai mendengar semua keterangan saksi-saksi selama persidangan. Di mana saksi-saksi tidak ada menyebutkan keterlibatan atau keterkaitan terdakwa.

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, sontak terdakwa Terbit Rencana langsung bersujud syukur. Sementara itu, istri terdakwa Tiorita Br Surbakti menangis histeris atas vonis yang dibacakan majelis hakim.

3. JPU menuntut terdakwa 14 tahun penjara dan melakukan penyitaan aset

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, saat mendengarkan vonis dalam kasus TPPO di PN Stabat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, selama 14 tahun penjara dalam kasus TPPO. Tak hanya 14 tahun penjara, terdakwa Terbit juga didenda Rp 500 juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya. "Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta," kata JPU Sai Sintong Purba, saat membacakan tuntutan pada Rabu tanggal 5 Juni 2024 lalu.

"Membebankan kepada terdakwa biaya restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada korban atau ahli warisnya. jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun penjara," timpal JPU.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam surat dakwaan keempat. Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPO ini, diantaranya Toyota Avanza, Toyota Hilux BK 8888 XL kepemilikan Terbit Rencana Peranginangin, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah, Kecamatan Kuala, yang dirampas untuk negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us