Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)
David mengatakan, sidang KEPP dengan perkara Nomor 111-PKE-DKPP/IX/2023 ini diadukan oleh Irfan Efendi. Ia mengadukan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, M Nasir.
Dalam perkara itu, pengadu mendalilkan teradu diduga masih menerima gaji dan tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta lalai dan tidak serius mengurus pemberhentian sementara statusnya sejak proses pendaftaran calon anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil Periode 2023-2028 sampai dilantik menjadi ketua.
Padahal, dijelaskan David, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.