Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu, 2 WN Thailand Ditangkap

Dua ton narkotika jenis sabu yang diamankan BNN RI (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Dua ton narkotika jenis sabu yang diamankan BNN RI (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton di perairan Kepulauan Riau. Ini merupakan pengungkapan sabu terbesar dalam sejarah penegakan hukum narkotika di Indonesia.

Operasi penindakan dilakukan BNN RI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), serta TNI Angkatan Laut. Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengatakan, petugas turut mengamankan satu unit kapal berbendera Indonesia dan enam tersangka.

"Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan kapal MT Sea Dragon Tarawa yang mengangkut 2 ton sabu. Enam orang turut ditangkap, yakni empat warga negara Indonesia berinisial HS, LC, FR, dan RH serta dua warga negara Thailand berinisial WP dan TL," kata Komjen Pol Marthinus, Senin (26/5/2025), di Batam.

Turut hadir dalam pengungkapan kasus ini antara lain Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Asep Safrudin, Kepala BNNP Kepri Brigadir Jenderal Polisi Hanny Hidayat, Kabinda Kepri Brigadir Jenderal TNI Bonar Panjaitan, Kepala BP3MI Kepri Komisaris Besar Polisi Imam Riyadi, serta Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam Zaky Firmansyah.

1. Kronologi penangkapan di tengah laut

Kapal pengangkut 2 ton sabu dari Myanmar (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Kapal pengangkut 2 ton sabu dari Myanmar (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Informasi awal diperoleh melalui laporan intelijen mengenai pergerakan kapal yang diduga membawa narkotika melalui jalur laut Indonesia. Setelah melalui proses analisis dan pemetaan, tim gabungan melakukan observasi di perairan Karimun, Kepulauan Riau.

Kapal MT Sea Dragon Tarawa dihentikan pada Rabu (21/5) pukul 00.05 WIB di perairan internasional. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 67 kotak plastik berisi sabu yang disimpan dalam tangki bahan bakar kapal. Masing-masing kotak berisi 30 kilogram sabu, dengan satu kotak berisi 20 kilogram, sehingga total mencapai 2.000 kilogram atau 2 ton.

"Barang bukti ditemukan tersembunyi di bagian bawah tangki bahan bakar. Ini jumlah terbesar yang pernah kami ungkap," tegas Marthinus.

2. Sabu asal Myanmar diselundupkan dari laut Andaman

2 ton narkotika jenis sabu dari Myanmar (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
2 ton narkotika jenis sabu dari Myanmar (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Menurut Marthinus, dari hasil pelacakan pergerakan kapal, diketahui bahwa kapal sempat berlabuh di Laut Andaman, utara Provinsi Aceh. Di lokasi tersebut, MT Sea Dragon Tarawa melakukan proses pemindahan muatan (ship to ship) dari kapal asal Myanmar.

"Setelah mengangkut sabu dari kapal asal Myanmar, mereka berlayar masuk ke perairan Indonesia sebelum akhirnya berhasil kami hentikan," ujar Marthinus.

Marthinus meyakini, jaringan ini merupakan sindikat internasional yang dikepalai oleh buronan gembong narkotika Indonesia, Dewi Astuti. 

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan para tersangka, mereka dijanjikan imbalan Rp25 juta per orang oleh pemilik kapal yang diketahui bernama Chanchai. Selain itu, mereka juga dijanjikan bonus sebesar Rp50 juta.

3. Enam tersangka terancam hukuman mati

Enam tersangka pengangkut 2 ton sabu (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Enam tersangka pengangkut 2 ton sabu (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Marthinus memastikan, seluruh barang bukti akan dijaga secara ketat hingga waktu pemusnahan yang dijadwalkan berlangsung dalam satu pekan ke depan.

"Kami akan pastikan barang bukti ini tidak diselewengkan. Proses pemusnahan akan diawasi ketat oleh BNN," ucapnya.

Terhadap keenam tersangka, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra Gema Pamungkas
Doni Hermawan
Putra Gema Pamungkas
EditorPutra Gema Pamungkas
Follow Us