Jatanras Asahan berhasil meringkus empat pelaku pencurian di Asahan. Mereka terpaksa ditembak karena melawan petugas (Istimewa)
Sementara itu, dua pelaku lainnya adalah HA dan AS. Mereka mencuri handphone penjaga toko.
Modusnya, mereka berpura-pura membeli pulsa dan meminjam charger handphone untuk mengisi baterai. Saat penjaga toko mengambil kembalian uang, pelaku menggasak handphone. Kemudian mereka melarikan diri.
“Kedua pelaku berhasil dibekuk Petugas Unit Jahtanras Polres Asahan 1 jam kemudian di Dusun II Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan. Dari kedua nya petugas menyita barang bukti 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor", pungkasnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. “Jangan coba-coba berbuat kejahatan di wilayah hukum Polda Sumut khususnya di Kabupaten Asahan, pasti akan kami tindak tegas", pungkasnya.