Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
TPS 9 Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, tetap melakukan pemungutan suara meski terendam banjir, Rabu (27/11/2024). (ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Medan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara mencatat, ada 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melakukan pemungutan suara susulan. Menyusul terjadinya bencana alam hingga longsor yang menjadi hambatan pemungutan suara, Rabu (27/11/2024).

"Dampak bencana alam ini menyebabkan gangguan pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di beberapa TPS. Oleh karena itu, kami bersama stakeholder terkait telah mengadakan rapat koordinasi untuk menentukan langkah tindak lanjut," ucap  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Agus Arifin, Rabu petang.

Pemungutan suara susulan di Sumut tersebar pada sejumlah kabupaten/kota. Rinciannya, Kota Medan sebanyak 56 TPS, Kabupaten Deli Serdang 30 TPS, Kota Binjai 20 TPS, Kabupaten Asahan 2 TPS, dan Kabupaten Nias Induk 2 TPS. 

"Khusus untuk Nias Induk, pemungutan suara susulan dilakukan karena adanya kerusakan logistik pemilu, yang saat ini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian," tambah Agus. 

Rapat koordinasi itu juga memutuskan pemungutan suara lanjutan. Ada enam TPS; lima di Kota Medan dan satu TPS  di Kabupaten Deli Serdang.

Dalam regulasinya, pemungutan suara susulan dan lanjutan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah ditetapkan. KPU Sumut akan memastikan kesiapan logistik dan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota terkait penyelenggaraan tersebut. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada KPU dalam menyelesaikan proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Agus. 

Editorial Team