Medan, IDN Times - Aipda Roni Syahputra (45), warga Marelan Pasar II Timur yang merupakan anggota Polres Pelabuhan Belawan merudapaksa lalu membunuh dua wanita berinisial RF (21) dan AC (13) sekaligus. Senin (21/6/2021) ia diadili di Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba dalam surat dakwaan yang dibacakan menyebutkan perkara ini bermula pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu terdakwa yang tertarik dengan korban RF (21). Terdakwa menghubungi RF untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan.
"Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh RF sudah ada pada terdakwa," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo, di Ruang Cakra 5 PN Medan.