Begini Cara Bayar Pajak dan Retribusi Online di Tokopedia

Medan, IDN Times - Loket pajak Tokopedia mempermudah masyarakat Sumatera Utara, termasuk pelaku usaha untuk membayar pajak daerah dan retribusi secara online. Melalui peluncuran fitur ‘Pajak Daerah’ dan ‘Retribusi’ untuk warga Sumatera Utara (Sumut).
Selain masyarakat, juga mempermudah pelaku usaha di 28 Kota atau Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara untuk membayar beragam pajak daerah maupun retribusi secara online.
Fitur Pajak Daerah di Tokopedia memungkinkan warga Sumut membayar Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet. Di sisi lain, fitur Retribusi di Tokopedia dapat dimanfaatkan warga Sumut untuk membayar Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Sumut jadi Provinsi Pertama bisa bayar semua jenis pajak lewat Tokopedia
Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Hilmi Adrianto, mengatakan, Tokopedia berupaya membantu masyarakat menunaikan berbagai kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan aman melalui Loket Pajak Tokopedia. Lewat Loket Pajak Tokopedia, warga Sumut kini bisa membayar pajak daerah dan retribusi kapan pun, di mana pun dan dengan metode pembayaran apapun.
Tokopedia menyediakan lebih dari 65 metode pembayaran, termasuk transfer bank, virtual account, kartu kredit, debit, e-wallet dan minimarket serta beragam metode pembayaran lain.
"Jangan lupa manfaatkan promo di Tokopedia yang bisa membuat pembayaran pajak daerah dan retribusi menjadi lebih hemat,” tambah Hilmi.
Peluncuran kedua fitur ini menjadikan Sumatera Utara sebagai provinsi pertama di Indonesia yang bisa membayar semua jenis pajak lewat Tokopedia.
“Kami sangat mengapresiasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota serta Bank Indonesia, yang terus berkomitmen untuk mendigitalisasi layanan publik serta sudah sangat kooperatif dalam bekerja sama menghadirkan pembayaran seluruh jenis pajak warga Sumut melalui Tokopedia,” kata Hilmi.