Bebas di PN Stabat, Eks Bupati Langkat Divonis 4 Tahun oleh MA

Langkat, IDN Times - Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin, sempat divonis bebas dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Kasus yang sempat menyedot perhatian publik inipun sampai ke Mahkama Agung. Sebab, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan upaya kasasi.
1. Mahkama Agung jatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun

Kasasi yang diajukan, diputuskan jika suami dari Wakil Bupati Langkat terpilih di Pilkada 2024 Tiorita br Surbakti bersalah. Akhirnya vonis dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dalam Pasal 2 ayat 2 Jo Pasal 11 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kasasi yang kita ajukan, terdakwa dinyatakan bersalah dan diganjar dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsider selama dua bulan penjara," kata Kasi Intel Kejari Langkat Ika Luis Nardo Sitepu, sesuai rillis yang diterima, Minggu (16/2/2025).
2. Pabrik dan bangunan kelapa sawit disegel KPK dikembalikan

Dalam putusan itu juga, kasus pihak kejaksaan melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 7283 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024 atasnama terpidana Terbit Rencana Perangin-angin.
"Pada Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 10.15 WIB, bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Sesuai putusan, kita juga telah melaksanakan eksekusi terpidana atasnama Terbit Rencana Perangin-angin," papar Nardo Sitepu.
Namun, berdasarkan putusan Mahkama Agung, jelas Nando Sitepu, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Perangin-angin di Dusun III Raja Tengah Jahe, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dikembalikan kepada terpidana Terbit Rencana Perangin angin.
3. Terbit Rencana, sempat dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 14 tahun

Untuk diketahui, dalam kasus yang menyedot perhatian publik hingga tingkat nasional ini. Lahan dan bangunan (Aset) pabrik kelapa sawit sempat dilakukan penyegelan (Disita) Polda Sumut karena diduga terkait kasus TPPO. Kasus ini sendiri terbongkar berawal dari tangkap tangan oleh penyidik KPK.
Seiring berjalan, penyidik KPK dibantu Polda Sumut (Poldasu) lantas melakukan penggeledahan kediaman pribadi Terbut Rencana Perangin angin. Dibelakang kediaman ditemukan kerangkeng, hingga bermunculan berbagai kasus yang menjerat eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin.
Sayang, kasus TPPO kandas di Pengadilan Negeri (PN) Stabat dengan menjathukan vonis bebas. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menuntut Terbit Rencana dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara subsidair 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta. Jaksa kemudian melakukan upaya kasasi ke Mahkama Agung (MA)