Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bapak-Anak Peragakan 11 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana

Tersangka memeragakan proses pembunuhan terhadap seorang pekerja panglong (dok.Humas Polsek Sunggal)
Tersangka memeragakan proses pembunuhan terhadap seorang pekerja panglong (dok.Humas Polsek Sunggal)
Intinya sih...
  • Bapak dan anak peragakan 11 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana di tempat umum
  • Pelaku membunuh korban menggunakan pisau dan obeng setelah kalah berkelahi dengan teman korban
  • Tersangka Maridon dan anaknya terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup karena aksi pembunuhan berencana
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Deli Serdang, IDN Times - Tua Panjaitan alias Maridon (45) bersama anaknya yang bernama Hendra Syahputra Panjaitan (20), kembali ke kampung halamannya di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal. Namun kali ini kedatangan mereka memakai baju oranye bertuliskan "Tersangka Polsek Sunggal".

Di pinggir jalan depan mini market Jalan Tanjung Selamat, bapak dan anak itu menjalani gelar rekonstruksi. 11 adegan diperagakan karena mereka merupakan tersangka utama pembunuhan berencana terhadap seorang pekerja panglong.

1. Ada 11 adegan yang diperagakan bapak dan anak pembunuh remaja pekerja panglong

Adegan saat pelaku terlibat perkelahian dengan rekan korban (dok.Humas Polsek Sunggal)
Adegan saat pelaku terlibat perkelahian dengan rekan korban (dok.Humas Polsek Sunggal)

Ramai masyarakat bahkan pengguna jalan menonton proses rekonstruksi yang diperagakan Maridon dan anaknya. Sebab, aksi mereka membunuh seorang pemuda pekerja panglong berlokasi di tempat umum.

"Tua Panjaitan alias Maridon dan anaknya memperagakan 11 adegan. Hal ini untuk mengungkap fakta sebenarnya dari meninggalnya korban bernama Wahyu Agung Pranata (26)," kata Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti, Sabtu (13/9/2025) siang.

Sembari memeragakan 11 adegan, Maridon dan anaknya menunduk malu. Sesekali masyarakat yang menyaksikan juga menyoraki mereka.

"Benar, bahwa pelaku Maridon mengajak anaknya bernama Hendra untuk merencanakan penganiayaan. Insiden pembunuhan ini terjadi pada 4 Juli 2025 lalu sekitar pukul 03.00 WIB," lanjutnya.

2. Adegan ke-8 menunjukan pelaku membunuh korban pakai pisau dan obeng

Adegan ke-8 menunjukkan pelaku menghabisi nyawa korban pakai obeng (dok.Humas Polsek Sunggal)
Adegan ke-8 menunjukkan pelaku menghabisi nyawa korban pakai obeng (dok.Humas Polsek Sunggal)

Bambang menjelaskan bahwa mulanya bapak dan anak itu ingin merencakan pembunuhan alih-alih terhadap Reza yang merupakan teman korban. Karena sebelumnya Reza dan anaknya terlibat perkelahian.

"Dalam adegan 1 sampai 6 yang diperagakan, tersangka berencana akan melakukan penganiayaam terhadap saksi Reza dan telah mempersiapkan obeng beserta pisau," ujarnya.

Karena kalah berkelahi, Hendra Syahputra mengadu kepada ayahnya. Dan momen itulah mereka menghabisi nyawa Wahyu Agung yang tak bersalah. Wahyu saat itu hanya menemani Reza menagih handphone yang dipinjam Hendra.

"Pada adegan 8, tersangka Maridon tidak terima anaknya kalah dan langsung maju. Hingga terjadi penusukan kepada korban Wahyu menggunakan obeng," sambung Kapolsek Sunggal.

3. Bapak dan anak terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup

Tersangka memeragakan proses pembunuhan terhadap seorang pekerja panglong (dok.Humas Polsek Sunggal)
Tersangka memeragakan proses pembunuhan terhadap seorang pekerja panglong (dok.Humas Polsek Sunggal)

Adegan berikutnya menunjukkan bahwa tersangka Maridon memutuskan untuk pulang ke rumah usai melakukan penikaman menggunkan obeng terhadap korban Wahyu. Sementara Wahyu dibiarkan begitu saja tergeletak di pinggir jalan dengan bersimbah darah.

"Barang bukti yang turut diamankan yakni obeng dan sebilah pisau yang digunakan pelaku," tutur Bambang.

Apa yang dilakukan bapak dan anak ini disebut Bambang merupakan aksi pembunuhan berencana. Karena para pelaku telah menyiapkan niat dan properti untuk membunuh korban.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Kandidat Rektor USU, Poppy Anjelisa Usung Visi Entrepreneur University

13 Sep 2025, 19:08 WIBNews