Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Badko HMI Laporkan Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Fiskal Pemko Binjai

Kantor Pemerintahan Kota (Pemko) Binjai, jadi sorotan terkait penyaluran anggaran dana insentif fiskal (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) melaporkan dugaan korupsi dana insentif fiskal (DIF). Laporan dugaan korupsi ini langsung dilayangkan ke meja pelayanan terpadu satu pintu Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

"Kedatangan Badko HMI Sumut ke Kantor Kejati Sumut dalam rangka melaporkan dan mendesak pengusutan dugaan dana fiskal Pemerintah Kota Binjai," kata Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra, Rabu (23/4/2025).

1. Terendus ada indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan dana fiskal

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam laporannya, Badko HMI Sumut mengendus adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan dana fiskal untuk pengentasan kemiskinan. Dana fiskal tahun anggaran 2024 yang seyogyanya untuk mengentaskan kemiskinan malah dialihkan untuk pembayaran utang proyek di tengah kondisi keuangan pemko yang defisit.

"Kami menemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Binjai. Bahkan, kami melihat ada ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan hasil di lapangan," terang Yusril.

2. Diduga ada selisih, BPKAD mengaku terima dana fiskal Rp20,8 miliar

Badko HMI membuat laporan dugaan korupsi penggunaan dana insentif fiskal Kota Binjai (IDN Times/ istimewa)

Oleh karena itu, ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan dana fiskal. Sebab, dana fiskal bersumber dari APBN yang diperoleh oleh Pemko Binjai diperuntukan sebagai program pengentasan kemiskinan secara nasional.

"Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024," jelas dia.

Bahkan jelas Yusril, hasil penelusuran Badko HMI Sumut yang melirik APBD Binjai, tercatat dana fiskal yang diterima pemko senilai Rp32 miliar.

"Namun BPKPAD Binjai mengaku hanya Rp20,8 miliar. Ada selisih kurang Rp11 miliar yang diduga sengaja dihilangkan dan tindakan ini terklarifikasi perbuatan melawan hukum," papar Yusril.

Karenanya, dia menilai, penggunaan dana pengentasan kemiskinan itu tidak sepenuhnya transparan dan akuntabel.

"Badko HMI Sumut meminta Kejatisu segera turun tangan menyelidiki dugaan ini demi menjaga integritas pemerintahan dan kepentingan masyarakat," tegas dia.

3. Ketajaman taji Kejati Sumut ungkap kasus korupsi dipertaruhkan

Penyidik Kejari menggeledah kantor Perum Bulog Cabang Lampung Selatan. (Dok. Kejari Lampung Selatan).

Dia juga menyarankan kepada Kejati Sumut untuk dapat segera bertindak cepat. "Apabila Kejati Sumut tidak menggubris dumas (pengaduan masyarakat) yang kami lakukan, maka Kejatisu kehilangan taji untuk mengusut dugaan korupsi dana fiskal di Kota Binjai," jelas dia.

"Bahkan kami menilai, Kejati Sumut patut dan wajar, harus segera cepat menindaklanjuti pengaduan yang kami buat. Sebab patut diduga, telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 Jo pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Adre Wanda Ginting menyebut, laporan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti.

"Laporan yang masuk ke sini (Kejati Sumut) akan ditindaklanjuti dan diteliti. Informasi dan perkembangannya akan kami sampaikan," tegas Andre Wanda Ginting.

4. Kepala BKAD Binjai sebut dana fiskal untuk bayar utang proyek

Kantor Pemerintahan Kota (Pemko) Binjai, jadi sorotan terkait penyaluran anggaran dana insentif fiskal (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai, Erwin Toga Purba dikonfirmasi Rabu (16/4/2025) mengaku, jika pemerintah kota menerima Rp20,8 miliar dana insentif fiskal untuk pengentasan kemiskinan.

Ia membantah soal angka Rp32 miliar yang dimaksud. Namun juga digunakan pemerintah kota untuk membayar utang proyek.

"Rp32 miliar itu bisa kupastikan gak ada, Rp20,8 miliar (yang masuk dana insentif fiskal) dengan realisasi sekitar Rp18 miliar lebih, ada sisa Rp1,2 miliar. Untuk pengentasan kemiskinan (dana insentif fiskal), tapi boleh yang lain. Kita ada utang, agar jangan berat, untuk bayar utang, biar gak berat kali," kata Erwin Toga.

Sisa dari dana insentif fiskal itu akan masuk pada Perubahan APBD 2025 ini. "BPK (badan pemeriksa keuangan) lagi masuk audit, nanti ketahuan berapa sisa insentif fiskal. Nanti harus kita pakai," bebernya.

Dia mengklaim, peralihan dana insentif fiskal untuk bayar utang proyek tidak melanggar aturan. Namun mengacu kepada PMK No 91/2024, hal tersebut melanggar dengan konsekuensi dapat dikenakan saksi administratif dan saksi lainnya. Seperti pengembalian dana pengentasan kemiskinan hingga penyalurannya diberhentikan.

"Rp10 miliar ada (untuk bayar utang proyek), juga ke perkim, gak melanggar dan buktinya disetujui. Yang gak boleh di PMK (peraturan menteri keuangan), untuk belanja pegawai, perjalanan dinas, ATK," jelas Erwin, tanpa merinci utang proyek pada organisasi perangkat daerah apa.

Namun lebih dominan, utang proyek tersebut dibayar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai. "Kita sudah megap, bersyukur lah di 2025 ini utang kita sedikit, jadi 2026 melenggang kita jalan, sudah balance. Utang tinggal 20-an, tahun lalu 70-an miliar," papar dia.

"Yang katanya dana fiskal itu berjumlah Rp 32 miliaran saya pun bingung. Dituduh lagi selisih belasan miliar dipakai untuk Pilkada. Satu rupiah pun mana bisa saya mengeluarkannya," timpal Erwin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bambang Suhandoko
Doni Hermawan
Bambang Suhandoko
EditorBambang Suhandoko
Follow Us