9 TPS akan Lakukan PSU 29 Juni, Ada Samosir dan Nias Selatan

Medan, IDN Times – Sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatra Utara akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). TPS itu ada di kabupaten Samosir dan Nias Selatan
KPU Sumut akan menggelar PSU pada 29 Juni 2024. Rinciannya, sembilan 8 TPS di Nias Selatan dan 1 di Samosir.
"Ya untuk 2 Kabupaten sesuai putusan MK nomor 149 dan 184 PSU dilakukan di dua Kabupaten Samosir dan Nias Selatan," kata Komisioner KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung, Selasa (18/6/2024).
1. PSU tidak disertai dengan kampanye

Kata Robby, PSU dilakukan tanpa kampanye. Menjelang PSU, pihaknya terus melakukan persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami terus melakukan sosialisasi,” ujar Robby.
2. Bawaslu ingatkan pelaksanaan prosedur

Bawaslu Sumatera Utara terus memantau pelaksanaan pemilihan calon anggota DPRD usai adanya keputusan KPU. Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan, Bawaslu telah menurunkan tim untuk memonitoring persiapan dan pelaksanaan pemilihan.
"Kita melakukan apa yang menjadi tugas kita. Dan terkait PSU kami sudah menurunkan divisi terkait untuk melaksanakan monitoring. Hari pelaksanaan sudah ditetapkan 29 Juli 2024. Dan saat ini kami berkoordinasi dengan KPU untuk pelaksanaan itu," kata Saut.
Bawaslu mengakui pelaksanaan PSU di Sumut lantaran ada kelalaian terkait pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024. Hal itu seusai dengan pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena PSU memang dilakukan atas ada temuan pelanggaran atau penanganan prosedur selama pemilu lalu. Berdasarkan pertimbangan MK. Karena itu kami meminta agar pelaksanaan pemungutan suara bisa dilakukan sesuai aturan yang ada," kata Saut.
3. Berikut 9 TPS yang akan melakukan PSU

Kabupaten Samosir
- TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Kabupaten Nias Selatan
- TPS 1 Desa Silina
- TPS 1 Desa Silina BaruTPS 1 Desa Gobo
- TPS 2 Desa Gobo
- TPS 1 Desa Gobo Baru
- TPS 2 Desa Gobo Baru
- TPS 1 Desa Gondia
- TPS 1 Desa Maura.