200 Kg Ganja asal Aceh Gagal Edar di Medan dan Pekanbaru

1. Ganja dibawa dari Aceh

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku berinisial M adalah warga Dusun Tgk Dipanyang, Kelurahan Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh. Ganja itu dibawanya dari Aceh.
Pengungkapan ini berawal dari informasi soal pengiriman ganja dari Aceh ke Medan. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Di lokasi penangkapan, petugas kepolisian menghentikan sebuah mobil Xenia, warna putih dengan nomor polisi BL 1840 AO, yang dikemudikan oleh M. "Dilakukan penggeledahan mobil tersebut, ditemukan 6 karung goni plastik warna putih, berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 200 kilogram," ujar Hadi, Selasa (8/11/2022).
2. Ganja hendak dikirim ke Medan dan Pekanbaru

Dari hasil interogasi M, Hadi mengungkapkan pelaku disuruh seorang pria berinisial B di Aceh. Bila barang haram itu, berhasil dikirim ke tujuan M akan mendapatkan upah.
"Barang bukti ini, mau diantar kepada pembeli yang belum diketahui namanya di Medan dan Pekanbaru, setelah sampai tujuan. Maka B akan memberikan alamatnya,” katanya.
3. Polisi masih melakukan pemeriksaan

Kini, pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mako Polda Sumut, untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan.
"Saat ini, penyidik sedang mengembangkan jaringannya," tutur perwira melati tiga itu.



















