18 Kg Sabu Hingga Ribuan Ekstasi dan Happy Five Gagal Edar di Sumut

1. Polisi menangkap tiga tersangka dan barang bukti narkoba

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (20/9/2025). Tiga orang tersangka yang ditangkap adalah AM (29) sebagai nakhoda pengganti, AF (32), dan R (23) yang berperan sebagai anak buah kapal.
Ketiganya diciduk ketika membawa narkoba dalam sampan di belakang gudang Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Dari operasi penangkapan itu, polisi menemukan 18 kilogram sabu, 7.000 butir pil ekstasi, dan 3.000 butir Happy Five. Barang-barang itu disembunyikan dalam karung, tas, dan bungkus teh bermerek seperti “Guanyinwang”, “Chrysanthemum Tea”, hingga “Alishan Jin Xuan Tea”. Selain itu, petugas juga menyita satu sampan dan telepon genggam yang dipakai pelaku.
2. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto menjelaskan, operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan adanya kapal membawa narkoba dari laut. Setelah penyelidikan, polisi menemukan sebuah kapal mencurigakan yang akhirnya bersandar di perairan Tanjung Balai.
Polisi kemudian menggeledah kapal. Barang haram itu sempat disembunyikan di ruang penyimpanan alat masak kapal.
“Ketiga tersangka mengaku barang haram tersebut mereka jemput dari wilayah perbatasan laut Indonesia atas perintah seorang pria berinisial AL,” ungkap Mulyoto dalam keterangan resmi, Selasa (23/9/2025).
3. Ancaman hukuman berat, polisi buru dalang jaringan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga kurungan paling singkat 6 tahun.
Polisi juga memastikan akan terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini, termasuk AL yang disebut sebagai pengendali utama dari luar negeri.