KKP Tangkap Satu Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna Utara

Sebanyak 8 WN Vietnam diamankan

Batam, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sebuah kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada momen bersejarah Indonesia, yakni 17 Agustus 2024.

"Ini membuktikan bahwa di hari kemerdekaan saja, kami tetap bekerja dan mengawasi wilayah perairan Indonesia," kata Pung di Kota Batam, Rabu (21/8/2024).

1. Penangkapan berkat adanya laporan nelayan Natuna

KKP Tangkap Satu Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna UtaraDirektur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Masih kata Pung atau yang akrab disapa Ipunk, penangkapan kapal ikan Vietnam tersebut berawal dari laporan nelayan setempat di wilayah Natuna. Informasi dari nelayan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim PSDKP.

"KIA berbendera Vietnam ini ditangkap pada perayaan Hari Kemerdekaan. Ini menunjukkan bahwa di tengah perayaan, anggota kami tetap melaksanakan tugas," pungkas Ipunk.

2. Aksi kejar-kejaran dan halangan dari Coast Guard Vietnam

KKP Tangkap Satu Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna UtaraKapal Ikan Asing berbendera Vietnam yang diamankan Ditjen PSDKP (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dijelaskan Ipunk, penangkapan kapal ikan Vietnam di perairan Natuna Utara berlangsung dramatis dengan aksi kejar-kejaran antara petugas PSDKP dan kapal tersebut.

Bahkan, penangkapan ini sempat dihalangi oleh aparat dari Coast Guard Vietnam yang mencoba mengamankan kapal tersebut.

"Penyelamatan kapal ini sempat dihalangi oleh aparat dari negara asalnya. Namun, dengan koordinasi dan perintah dari Menteri, kami tetap menjalankan aturan dan proses hukum," lanjutnya.

3. Kerugian ekonomi dan langkah hukum lebih lanjut

KKP Tangkap Satu Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna UtaraAnak buah kapal ikan Vietnam saat diamankan Ditjen PSDKP (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Masih kata Ipunk, kapal ikan Vietnam yang diamankan ini memiliki ukuran 120 GT dengan sembilan orang anak buah kapal (ABK). Petugas PSDKP juga menemukan alat pukat trawl yang digunakan kapal tersebut untuk menangkap ikan di perairan Indonesia, yang dikenal merusak ekosistem laut.

"Kapal ini 120 GT dan pukat trawl yang digunakan merusak karang-karang kecil, tempat ikan berkembang biak. Kerugian negara akibat aktivitas ini bisa mencapai 100 miliar rupiah," ungkap Ipunk. 

Saat ini, para ABK dan nakhoda kapal sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Ipunk menegaskan, kapal tersebut akan disita untuk negara dan para tersangka akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pencurian ikan oleh kapal asing ini berdampak pada nelayan kita. Kehadiran mereka meresahkan dan mengganggu sumber penghidupan nelayan di Natuna Utara," tegasnya.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya