Tanah Eks HGU PTPN II yang Dijual Tamin Diserahkan ke Mujianto

Sisa pembayaran dicicil

Deli Serdang, IDN Times - Kasus penjualan aset negara yang dilakukan pengusaha asal Kota Medan Tamin Sukardi diputus Mahkamah Agung (MA). Putusam itu langsung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ada dua objek tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang dieksekusi. Lahan itu pun diserahkan ke Pengurus Besar Al Washliyah dan perusahaan pengembang (developer).

Eksekusi langsung dilaksanakan setelah kejaksaan menerima salinan putusan perkara.

“Jaksa eksekutor pada Kejari Deli Serdang telah melaksanakan beberapa butir putusan Mahkamah Agung Nomor 1131 tertanggal 27 Mei 2019 yang berkekuatan hukum tetap, antara lain berupa hukuman badan sesuai putusan itu dan juga dua lokasi tanah," sebut Kepala Kejari Deli Serdang, Harly Siregar, Jumat (23/8).

1. Lahan pertama dijual kepada Mujianto

Tanah Eks HGU PTPN II yang Dijual Tamin Diserahkan ke MujiantoIDN Times/Istimewa

Objek tanah yang dijual Tamin ada di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang. Lahan seluas 126 hektare itu masuk dalam eks HGU PTPN II.

Salah satu lahan seluas 74 hektare dijual ke pengusaha Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality melalui PT Erni Putra Terari seharga sebesar Rp236.250.000.000.

Mujianto baru membayar Rp 132.468.197.742. Sisanya sekitar Rp103 miliar akan dibayarkan setelah sertifikat tanah terbit.

2. Aset negara itu diserahkan ke Mujianto

Tanah Eks HGU PTPN II yang Dijual Tamin Diserahkan ke MujiantoIDN Times/Hana Adi Perdana

Sungguh tak disangka, nyatanya penjualan aset itu dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Karena tanah itu belum dihapusbukukan dari aset negara.

Tamin dihukum lima tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah karena menjual aset negara. Sesuai putusan Mahkamah Agung, lahan yang awalnya milik negara itu diserahkan kepada PT Agung Cemara Reality.

“Lahan seluas 74 hektare diserahkan kepada Mujianto selaku direktur PT Agung Cemara Realty," ujar Harly.

Baca Juga: Sisa Hukuman Sebulan Lagi, Dua Tahanan Lapas Siantar Malah Kabur

3. Mujianto diwajibkan membayar sisa utang pembelian tanah

Tanah Eks HGU PTPN II yang Dijual Tamin Diserahkan ke MujiantoIDN Times/Helmi Shemi

Sisa Rp103 miliar itu pun wajib dibayarkan. PT Agung Cemara Reality dinyatakan mencicil untuk melinasi kekurangannya.

Pihak Kejari Deli Serdang telah  menerima uang cicilan sebesar Rp12,9 miliar. Pembayaran ditetapkan dilakukan 8 kali angsuran dengan tenggat waktu 24 bulan.

"Angsuran pertama pada hari ini Jumat 23 Agustus 2019 sebesar Rp 12,9 miliar. Sampai pembayaran dilunasi, PT Agung Cemara Reality memberikan jaminan sertifikat hak milik No 222 tanah dan bangunan kantor yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Medan, seluas 1430 meter persegi yang nilainya dianggap sama," beber Harly.

4. Lahan 32 Hektare diserahkan ke PB Alwashliyah

Tanah Eks HGU PTPN II yang Dijual Tamin Diserahkan ke MujiantoIDN Times/Istimewa

Selain lahan 74 hektare itu, MA juga memerintahkan agar objek lainnya yang dikuasai Tamin diserahkan ke PB Alwashliyah.

Lahan yang dieksekusi seluas 32 hektare. Dalam eksekusi, pihak Kejari Negeri Deli Serdang telah memasang spanduk eksekusi di dua objek lahan itu.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan Tamin Sukardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena telah menjual tanah yang belum dihapus dari aset negara. Majelis menjatuhinya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman ini lebih rendah dari putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Tamin dengan 8 tahun penjara. Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan menjatuhinya hukuman 6 tahun penjara.

Penanganan perkara di PN Medan ini berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Salah seorang anggota majelis dijadikan tersangka.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Bentuk Tim Khusus Percepatan Pembangunan Danau Toba 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya