Kejagung Periksa Puluhan Saksi dalam Skandal Jiwasraya

Hingga kini belum ada penetapan tersangka

Medan, IDN Times  - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan hingga kini, pihaknya masih terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya. Pihaknya akan terus memanggil dan memintai keterangan pihak-pihak terkait.

“Kita baru pemanggilan (saksi) lagi. Jadi Kemarin ada 20 (saksi), yang dulu 78 (saksi) kemudian 24 (saksi). Ini kita panggil terus ya. Kita akan mencari siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab,” kata Burhanuddin di Kantor Kejari Medan, Jumat (3/12)..

1. Kejagung sudah cekal 10 orang

Kejagung Periksa Puluhan Saksi dalam Skandal Jiwasraya(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Hingga saat, ini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang menghebohkan publik itu. Namun Kejaksaan Agung sudah memohonkan pencekalan terhadap sejumlah petinggi BUMN tersebut. Jika dipenuhi, mereka tidak bisa bepergian keluar negeri.

 “Sudah ada 10 orang yang dicekal,” ucap Burhanuddin. Mereka diketahui berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS.

Baca Juga: Sudah 13 Tahun Asuransi Jiwasraya Dibelit Masalah

2. Di tengah skandal, Jiwasraya lunasi utang ke BNI

Kejagung Periksa Puluhan Saksi dalam Skandal JiwasrayaIDN Times/Arief Rahmat

Di penghujung 2019, PT Asuransi Jiwasraya dikabarkan telah melunasi utang terhadap PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai pihak piutang dengan nilai Rp218 miliar. Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia Kamis (2/1), BNI memberikan fasilitas kredit kepada Jiwasraya untuk keperluan operasional perusahaan pada September 2018.

"Fasilitas kredit secara perlahan diselesaikan dari hasil penjualan jaminan berupa obligasi. Sehingga pada tanggal 31 Desember 2019 fasilitas kredit atas nama Jiwasraya sudah dilunasi dan rekening telah ditutup," kata Corporate Secretary BNI Meiliana dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.

Meiliana menjelaskan jatuh tempo kredit Jiwasraya terhadap BNI selama 5 tahun. Penandatanganan perjanjian kredit dilakukan selama 13 September 2018 lalu sampai dengan 12 September 2023.

"Kredit tersebut dijamin dengan obligasi pemerintah dan obligasi korporasi total senilai Rp468 miliar atau coverage ratio senilai 214,7 persen," ujar Meiliana.

3. Jokowi sebut penyelesaian skandal Jiwasraya tidak bisa selesai cepat

Kejagung Periksa Puluhan Saksi dalam Skandal JiwasrayaPresiden Jokowi dan Gubernur Kaltim Isran Noor di kawasan ibu kota baru (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo, mengungkapkan proses kasus Jiwasraya tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.  "Ini proses yang tidak sehari dua hari. Ini menyangkut proses yang panjang," katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/1).

Jokowi  menegaskan, saat ini kasus Jiwasraya yang mengalami gagal bayar karena utangnya yang mencapai Rp50,5 truliun tengah ditangani oleh banyak pihak. Di antaranya melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Semuanya sedang menangani ini," ujarnya.

Sebagai informasi per Oktober 2018 Jiwasraya tidak mampu membayar Polis JS Saving Plan kepada nasabah hingga Rp802 miliar. Total utang yang dimiliki PT Asuransi Jiwasraya saat ini mencapai Rp50,5 triliun. Nilai itu tersebut termasuk produk finansial mereka bernama JS Saving Plan.

Adapun kerugian negara akibat kasus Jiwasraya mencapai Rp13,7 triliun. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penempatan 95 persen saham di perusahaan berkinerja buruk.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Pertumbuhan Industri Asuransi Jiwa Meningkat 14,7 Persen

Topik:

  • Doni Hermawan
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya