Realisasi Amnesti, Komnas HAM RI Upayakan Saiful Mahdi Bebas Hari Ini

Selama di lapas kerap membagikan ilmu kepada warga binaan

Banda Aceh, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Beka Ulung Hapsara mengunjungi Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala (USK) yang dipenjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh, di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, karena terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (13/10/2021).

Kunjungan yang juga turut didampingi kuasa hukum Saiful Mahdi yakni Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul Putra Mutia dan Direktur SAFEnet, Damar Juniarto itu, dalam rangka memastikan jalannya amnesti dosen Jurusan Statistika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) USK tersebut.

“Pagi ini, kami mengunjungi Pak Saiful Mahdi. Seperti yang diketahui bahwa Pak Saiful Mahdi mendapatkan amnesti dari presiden dan telah disetujui oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),” kata Beka, pada Rabu (13/10/2021).

1. Selama di dalam Lapas, Saiful Mahdi berkesempatan membagikan ilmunya dengan warga binaan

Realisasi Amnesti, Komnas HAM RI Upayakan Saiful Mahdi Bebas Hari IniKomisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Beka Ulung Hapsara (baju batik). (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Sejak dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, pada Kamis (2/9/2021) lalu, Saiful Mahdi mulai menjalani kehidupan di dalam Lapas Kelas II Banda Aceh. Selama di tempat pembinaan tersebut, dosen Statistika itu diakui Beka, diberikan kesempatan untuk berbagai ilmu dengan warga binaan di dalam lapas.

“Pak Saiful Mahdi menyampaikan selama beliau berada di Lapas, dia diperlakukan sangat baik bahkan diberi kesempatan untuk berbagi ilmu yang ia dapatkan dari luar kepada kawan-kawan warga binaan,” ujarnya.

Amnesti Saiful Mahdi didapatkan usai Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan persetujuan, menyahuti keputusan surat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, berisi permintaan pertimbangan terkait rencana pemberian amnesti kepada dosen Saiful Mahdi, pada 29 September 2021 lalu.

Pengampunan atau penghapusan hukuman itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ketujuh Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, 7 Oktober 2021. Turunnya amnesti tersebut berkat dukungan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang turut mendorong percepatan keputusan presiden dikeluarkan.

2. Saiful Mahdi diupayakan bebas hari ini

Realisasi Amnesti, Komnas HAM RI Upayakan Saiful Mahdi Bebas Hari IniKomisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Beka Ulung Hapsara (baju batik). (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Amnesti Saiful Mahdi dikatakan Beka, akan direalisasikan hari ini. Saat ini pihaknya sedang mengurus semua keperluan administrasi untuk proses pembebasan. Artinya, dosen Jurusan Statistika FMIPA akan kembali menghirup udara bebas usai seluruh proses administrasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kenwil Kemenkumham) Provinsi Aceh selesai.

“Informasi terakhir yang saya terima baru saja, istana akan mengupayakan supaya Pak Saiful Mahdi bisa bebas hari ini,” ujar Beka.

“Ini dari istana yang disampaikan oleh staf khusus presiden,” imbuhnya.

Baca Juga: Jokowi Resmi Terbitkan Keppres Amnesti untuk Dosen Saiful Mahdi

3. Kampus harus membersihkan nama Saiful Mahdi

Realisasi Amnesti, Komnas HAM RI Upayakan Saiful Mahdi Bebas Hari Iniacehtrend.com

Pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi juga harus diikuti dengan pemulihan nama serta hak-hak dari dosen Statistika itu di Universitas Syiah Kuala. Sebab, dikatakan Beka, amnesti bukanlah pengampunan hukum melainkan tidak adanya pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

“Itu dikarenakan amnesti ini bukanlah pengampunan, namun ini menjadi penanda bahwa tidak ada pidana yang dilakukan oleh Saiful Mahdi. Jadi karena itulah Komnas HAM dalam posisi mendorong hak-hak dari Pak Saiful Mahdi dipulihkan oleh siapapun termasuk dari pihak Universitas Syiah Kuala,” katanya.

4. Pemerintah harus merevisi UU ITE

Realisasi Amnesti, Komnas HAM RI Upayakan Saiful Mahdi Bebas Hari IniKomisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Beka Ulung Hapsara (baju batik). (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Kasus UU ITE yang dialami Saiful Mahdi dikatakan Beka, harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah terkait Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tersebut. Regulasi itu dinilai sebagai alat untuk memenjarakan atau mempidana orang.

“Ini menjadi penanda bagi kita semua bahwa UU ITE yang sering kemudian jarakan atau mempidanakan orang harus segera direvisi,” kata Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia itu.

“Apalagi, bagi Komnas HAM kasus Pak Saiful Mahdi ini jelas posisinya bahwa Pak Saiful Mahdi tidak layak untuk dipidana. Kritisismenya beliau terhadap situasi di kampus,” tambahnya.

Baca Juga: DPR Setujui Amnesti buat Terpidana Kasus ITE Saiful Mahdi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya