Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penyelundupan Ganja Modus Sparepart Motor di Bandara Aceh Digagalkan

Modus kirim paket sparepart mobil berisi 12 bal ganja. (Dokumentasi Polresta Banda Aceh untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, menangkap seorang pria terduga penyelundupan 12 bal paket ganja kering.

Pelaku berinisial ULUL (32) tersebut tak berkutik ketika ditangkap petugas di kediamannya, di Kabupaten Pidie, Aceh, pada Minggu (26/62022).

Kini pelaku untuk sementara waktu ditahan di Polresta Banda Aceh. Ia rencananya akan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Tendri Wardi, pada Selasa (28/6/2022).

1. Paket ganja dikirim dengan modus sparepart mobil

Modus kirim paket sparepart mobil berisi 12 bal ganja. (Dokumentasi Polresta Banda Aceh untuk IDN Times)

Dia mengatakan, upaya penyelundupan paket ganja yang diperkirakan berisi 12 kilogram ganja dilakukan dengan modus pengiriman komponen atau sparepart mobil.

"Pengiriman ganja kering dengan modus sparepart mobil melalui kargo Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar," kata Tendri.

2. Terungkap ketika petugas gudang curiga dengan isi paket

Petugas memantau suhu tubuh penumpang menggunakan alat pemindai suhu tubuh yang dipasang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama)

Terungkapnya kasus upaya penyelundupan narkoba tersebut, dikatakan Tendri, berawal atas kecurigaan petugas gudang kargo bandara terhadap sebuah paket, pada Jumat (28/4/2022) lalu.

Paket yang rencananya akan dikirim ke Bogor, Jawa Barat via salah satu jasa pengiriman barang tersebut, kemudian dibongkar oleh petugas.

"Namun setelah dibuka, ternyata daun ganja kering yang diperkirakan sebanyak 12 kg," ujarnya.

3. Hampir dua bulan pencarian, pelaku akhirnya ditangkap

ULUL (32), tersangka pengirim 12 bal paket ganja. (Dokumentasi Polresta Banda Aceh untuk IDN Times)

Temuan itu lalu dilaporkan petugas bandara ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kutabar dan kemudian diteruskan ke Sat Resnarkoba ke untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hampir dua bulan melakukan pencarian, Tim Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh akhirnya mendapati informasi terkait keberadaan pelaku di kawasan Kabupaten Pidie.

"Kami menemukan pelaku dirumahnya, saat itu pelaku sedang istirahat," jelas Tendri.

"Tidak ditemukan barang bukti lainnya, namun ianya mengakui bahwa yang akan mengirimkan daun ganja kering ke Bogor adalah dia," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Muhammad Saifullah
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us